Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BPHTB dan Anjloknya PAD Lembah Harau Disorot

Arfidel Ilham • Senin, 29 Juni 2026 | 08:35 WIB
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky (kiri) dan anggota DPRD lainnya foto bersama usai paripurna.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky (kiri) dan anggota DPRD lainnya foto bersama usai paripurna.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Frak­si Partai Golkar DPRD Kabupa­ten Limapuluh Kota menyoroti masih ditemukannya pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum sesuai ketentuan. Di sisi lain, fraksi tersebut juga me­nyampaikan keprihatinan terha­dap rendahnya realisasi Pen­dapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan serta retribusi kawasan wisata Lembah Harau yang gagal men­capai target sepanjang 2025.

Pandangan tersebut di­sam­­pai­kan Juru Bicara Fraksi Partai Gol­kar, M. Fajar Rillah Ves­ky, da­lam rapat paripurna pe­nyam­paian pandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggu­ng­ja­waban Pelaksanaan APBD Ta­hun Anggaran 2025 di Gedung DP­RD Limapuluh Kota, Selasa (23/6). Sidang dihadiri Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha bersama para asisten dan kepala orga­nisasi perangkat daerah (OPD).

Fajar mengatakan, meski target penerimaan BPHTB ta­hun 2025 berhasil dicapai, Fraksi Golkar masih menemukan persoalan dalam pelaksa­naan­nya.

“Fraksi Partai Golkar me­nga­­kui target penerimaan BPH­TB tahun 2025 memang tercapai. Namun kami masih menemukan permasalahan terkait pemungutan BPHTB yang ti­dak sesuai ketentuan. Kami meminta penjelasan sekaligus meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), termasuk NPOPTKP waris serta perhitungan NPO­PTKP berdasarkan perolehan dan transaksi jual beli,” kata Fajar.

Selain BPHTB, Fraksi Gol­kar menilai penerimaan PAD dari sektor PBJT jasa perhotelan sangat memprihatinkan. Dari target yang ditetapkan, realisasi penerimaan sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 251,64 juta.

Menurut Fajar, angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan banyaknya hotel, homestay, dan penginapan yang beroperasi di Limapuluh Kota. “Ini menandakan Bupati belum optimal dalam pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan pajak daerah, terutama PBJT jasa perhotelan,” ujarnya.

Fraksi Golkar yang beranggotakan Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky juga menilai rendahnya PAD tidak hanya terjadi pada sektor perhotelan.

Realisasi penerimaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sepanjang 2025 juga jauh dari harapan. Dari target sebesar Rp 3,24 miliar, pemerintah daerah hanya mampu mereali­sasikan Rp 843,99 juta. Fraksi Golkar menilai kondisi paling memprihatinkan terjadi pada pengelolaan retribusi kawasan wisata Lembah Harau.

“BPK RI sejak 2024 hingga 2025 telah merekomendasikan agar Disparpora menerapkan sistem pemungutan retribusi tiket ma­suk kawasan Lembah Harau se­cara nontunai. DPRD juga ber­kali-kali mengingatkan pentingnya digitalisasi pendapatan dae­rah. Namun hingga kini kebijakan tersebut masih berjalan setengah-setengah,” kritik Fraksi Golkar.

Golkar juga mempertanyakan komitmen pemerintah dae­rah dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Dae­rah dan Retribusi Daerah (PD­RD). Hingga saat ini, pemerintah daerah dinilai belum me­nerbitkan Peraturan Bupati seba­gai aturan pelaksana, termasuk untuk penetapan tarif karcis masuk kawasan wisata Lem­bah Harau.

“Buat apa perda dibuat jika tidak dilaksanakan. Kami menyarankan agar segera diterbitkan regulasi pendukung, memperbarui perjanjian kerja sama dengan BKSDA, mele­ngkapi fasilitas pendukung di Lembah Harau, atau membuka peluang kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga maupun anak nagari,” tegas Fraksi Golkar.

Menanggapi pandangan DP­RD tersebut, Pemerintah Ka­bupaten Limapuluh Kota melalui Nota Jawaban Bupati yang dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (25/6/2026), mengakui penerimaan PAD dari sektor jasa perhotelan, objek wisata, dan sumber-sumber PAD lainnya masih perlu ditingkatkan.

Bupati Limapuluh Kota, Safni, menegaskan pemerintah dae­rah berkomitmen me­lakukan evaluasi terhadap pe­laksanaan Perda Nomor 2 Ta­hun 2024, termasuk memperbaiki tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah. “Terkait implementasi perda tentang pajak dan retribusi dae­rah, kami jelaskan bahwa Pemda berkomitmen terus me­lakukan evaluasi terhadap pe­lak­sa­naan regulasi dimaksud, termasuk tata kelola pemungutan retribusi,” ujar Safni. (fdl)

Editor : Adriyanto Syafril
#dprd limapuluh kota