PADEK.JAWAPOS.COM -- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menyoroti masih ditemukannya pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum sesuai ketentuan. Di sisi lain, fraksi tersebut juga menyampaikan keprihatinan terhadap rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan serta retribusi kawasan wisata Lembah Harau yang gagal mencapai target sepanjang 2025.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Limapuluh Kota, Selasa (23/6). Sidang dihadiri Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha bersama para asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Fajar mengatakan, meski target penerimaan BPHTB tahun 2025 berhasil dicapai, Fraksi Golkar masih menemukan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Fraksi Partai Golkar mengakui target penerimaan BPHTB tahun 2025 memang tercapai. Namun kami masih menemukan permasalahan terkait pemungutan BPHTB yang tidak sesuai ketentuan. Kami meminta penjelasan sekaligus meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), termasuk NPOPTKP waris serta perhitungan NPOPTKP berdasarkan perolehan dan transaksi jual beli,” kata Fajar.
Selain BPHTB, Fraksi Golkar menilai penerimaan PAD dari sektor PBJT jasa perhotelan sangat memprihatinkan. Dari target yang ditetapkan, realisasi penerimaan sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 251,64 juta.
Menurut Fajar, angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan banyaknya hotel, homestay, dan penginapan yang beroperasi di Limapuluh Kota. “Ini menandakan Bupati belum optimal dalam pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan pajak daerah, terutama PBJT jasa perhotelan,” ujarnya.
Fraksi Golkar yang beranggotakan Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky juga menilai rendahnya PAD tidak hanya terjadi pada sektor perhotelan.
Realisasi penerimaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sepanjang 2025 juga jauh dari harapan. Dari target sebesar Rp 3,24 miliar, pemerintah daerah hanya mampu merealisasikan Rp 843,99 juta. Fraksi Golkar menilai kondisi paling memprihatinkan terjadi pada pengelolaan retribusi kawasan wisata Lembah Harau.
“BPK RI sejak 2024 hingga 2025 telah merekomendasikan agar Disparpora menerapkan sistem pemungutan retribusi tiket masuk kawasan Lembah Harau secara nontunai. DPRD juga berkali-kali mengingatkan pentingnya digitalisasi pendapatan daerah. Namun hingga kini kebijakan tersebut masih berjalan setengah-setengah,” kritik Fraksi Golkar.
Golkar juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hingga saat ini, pemerintah daerah dinilai belum menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, termasuk untuk penetapan tarif karcis masuk kawasan wisata Lembah Harau.
“Buat apa perda dibuat jika tidak dilaksanakan. Kami menyarankan agar segera diterbitkan regulasi pendukung, memperbarui perjanjian kerja sama dengan BKSDA, melengkapi fasilitas pendukung di Lembah Harau, atau membuka peluang kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga maupun anak nagari,” tegas Fraksi Golkar.
Menanggapi pandangan DPRD tersebut, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Nota Jawaban Bupati yang dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (25/6/2026), mengakui penerimaan PAD dari sektor jasa perhotelan, objek wisata, dan sumber-sumber PAD lainnya masih perlu ditingkatkan.
Bupati Limapuluh Kota, Safni, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2024, termasuk memperbaiki tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah. “Terkait implementasi perda tentang pajak dan retribusi daerah, kami jelaskan bahwa Pemda berkomitmen terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi dimaksud, termasuk tata kelola pemungutan retribusi,” ujar Safni. (fdl)
Editor : Adriyanto Syafril