PADEK.JAWAPOS.COM -- Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota menyoroti belum optimalnya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama terkait potensi kekurangan penerimaan dan tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 2,36 miliar yang belum tertagih. Selain itu, Fraksi Golkar juga mengkritik dugaan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi negara maupun daerah.
Sorotan tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota kepada DPRD.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan target PAD Kabupaten Limapuluh Kota pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 149,4 miliar. Hingga akhir tahun, realisasinya mencapai Rp140,24 miliar atau 93,84 persen. “Memang realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dibanding tahun 2024 yang hanya Rp103,86 miliar. Namun, Fraksi Partai Golkar menilai pengelolaan PAD masih belum optimal. Bahkan masih ada potensi penerimaan yang belum didukung regulasi maupun pengawasan yang jelas,” ujar Fajar kepada Padang Ekspres , Sabtu (27/6).
Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Selasa (23/6) bersama Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Fraksi Golkar secara khusus menyoroti tunggakan Pajak MBLB yang nilainya mencapai Rp2,36 miliar.
Fraksi yang beranggotakan Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Ferry Lesmana Riswan, dan M. Fajar Rillah Vesky itu mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam menindak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Masih terdapat potensi kekurangan penerimaan dan tunggakan Pajak MBLB sebesar Rp2,36 miliar. Kami mempertanyakan apakah pemerintah daerah sudah menetapkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) terhadap wajib pajak yang menunggak tersebut,” kata Fajar.
Di hadapan pimpinan rapat, HM Fadhil Abrar dan Alia Efendi, Fraksi Golkar juga mempertanyakan belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata cara pemeriksaan pajak sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024.
“Apakah Perbup terkait tindakan pemeriksaan pajak sudah diterbitkan? Apakah sudah ada petugas pemeriksa pajak yang kompeten? Mengapa pemerintah daerah masih lalai dalam hal ini?” ujarnya.
Menurut Fraksi Golkar, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai potensi kekurangan penerimaan dan tunggakan Pajak MBLB sebesar Rp 2,36 miliar menunjukkan bahwa potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut masih belum tergarap secara maksimal.
Fajar menilai, temuan BPK tersebut baru mencakup perusahaan yang memiliki izin dan melaporkan aktivitas perpajakannya. Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial belum memberikan kontribusi apa pun terhadap penerimaan negara maupun daerah. “Yang muncul dalam LHP BPK baru perusahaan yang berizin. Belum lagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang viral di media sosial,” katanya.
Fraksi Golkar meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal, terutama apabila beroperasi di kawasan hutan lindung. Menurut mereka, praktik pembiaran tidak boleh terus terjadi karena merugikan negara, daerah, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. “Kalau memang tidak berizin dan dilakukan di kawasan hutan lindung, harus ada penindakan tegas. Negara harus hadir dalam persoalan ini,” tegas Fajar.
Di sisi lain, Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi proses perizinan apabila terdapat potensi sumber daya mineral yang layak dikelola secara legal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jika memang ada potensi sumber daya mineral yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Limapuluh Kota, pemerintah harus memfasilitasi proses perizinannya kepada pemerintah yang berwenang,” ujarnya.
Fraksi Golkar berpandangan potensi MBLB di Limapuluh Kota sebaiknya dikelola secara resmi, profesional, dan memperhatikan aspek lingkungan. Dengan demikian, potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan sekaligus mencegah maraknya aktivitas pertambangan liar yang hanya menimbulkan kerusakan dan tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah. (fdl)
Editor : Adriyanto Syafril