Ketua DPC Demokrat Mentawai, Juni Arman, yang didampingi pengurus dan anggota, usai menyerahkan surat permohonan ke PN Padang mengatakan, hal itu merupakan bentuk dukungan terhadap Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat, yang juga dilaksanakan secara serentak oleh DPC dan DPD Partai Demokrat di Indonesia.
“Ini bagian dari gerakan moral DPC Mentawai dalam mendukung DPP Demokrat berjuang mempertahankan Partai Demokrat yang sah secara hukum dan undang-undang serta aturan organisasi partai. Siapapun di negara ini tidak dibenarkan melakukan tindakan semena-mena atau melawan hukum,” ungkapnya.
Dia mengatakan, legalitas Partai Demokrat saat ini sudah sah secara hukum dan undang-undang dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudoyono, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya, yang telah disahkan oleh Menkumham RI Nomor Keputusan M.NH-09.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020.
Kemudian juga susunan kepengurusan DPP Demokrat periode 2020-2025 tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Nomor 15 tanggal 19 Februari 2021 tentang Lembaran Negara. Dengan demikian, DPC Demokrat Mentawai meminta kepada Mahkamah Agung melalui PN Padang untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan serta menolak pemohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Jonny Allen Marbun.
“Secara aturan AD/ART kita sudah sah. Ini juga bentuk dukungan moral kita kepada DPP Demokrat untuk tetap berjuang mempertahankan apa yang sudah kita miliki,” pungkasnya. (rif) Editor : Novitri Selvia