PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Adi Gunawan-Romi Siska Putra secara resmi mengajukan permohonan sengketa proses pendaftaran Pilkada Dharmasraya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya pada Senin (9/9).
Langkah ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya menolak pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu.
Pengajuan sengketa ini dilakukan dengan menyerahkan berkas laporan langsung kepada Ketua Bawaslu Dharmasraya, Soebandiyono. Bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra, bersama tim kuasa hukum dan didampingi massa pendukung, turut hadir dalam penyerahan tersebut.
Selain Soebandiyono, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, juga hadir mendampingi.
Menurut M Khadafi, Koordinator Tim Kuasa Hukum, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah berkas dan kronologis penolakan yang dilakukan KPU Dharmasraya terhadap pendaftaran paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra.
“KPU Dharmasraya telah menolak proses pendaftaran yang diajukan oleh Partai Nasdem dan PKS. Penolakan ini melanggar dan menghalang-halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang,” jelas Khadafi, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat.
Khadafi menambahkan, tindakan KPU Dharmasraya ini mencederai semangat demokrasi. Menurutnya, KPU seharusnya memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perubahan komposisi dan pendaftaran ulang di masa perpanjangan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya—KPU menolak pendaftaran tanpa alasan yang jelas, yang dianggap bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh mereka sendiri.
Lebih lanjut, Khadafi menegaskan bahwa Bawaslu Dharmasraya memiliki wewenang untuk menerima permohonan sengketa ini. “Bukti dan kronologisnya jelas. Kami yakin Bawaslu akan menetapkan ini sebagai sengketa proses Pilkada dan mengabulkan permohonan kami,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa berkas dan syarat-syarat yang diajukan ke KPU telah lengkap dan sesuai dengan PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024. Khadafi berharap Bawaslu Dharmasraya akan mengabulkan permohonan mereka dan menetapkan pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya.
“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU dan menerima proses pendaftaran ini, serta menetapkan pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai peserta Pilkada 2024,” tegasnya.
Pandong Spenra, anggota tim Adi Gunawan, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam bidang administrasi negara dan hukum untuk memperkuat kasus ini. “Kami hanya menuntut hak yang telah dirampas oleh KPU Dharmasraya,” ujar Pandong.
Adi Gunawan, dalam kesempatan yang sama, mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu atas diterimanya berkas laporan. “Kami berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam koridor hukum, berharap seluruh proses ini berjalan baik dan menghasilkan keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran,” ujar Adi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Dharmasraya, Soebandiyono, menegaskan bahwa berkas yang diterima akan segera diproses dalam pleno dan didaftarkan secara resmi.
“Kami akan mengeluarkan rekomendasi terkait laporan ini dalam waktu paling lama 12 hari. KPU Dharmasraya wajib melaksanakan rekomendasi tersebut dalam tempo 3x24 jam,” tegas Soebandiyono, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 139 Ayat 2 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (ita)
Editor : Novitri Selvia