PADEK.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) secara mengejutkan akhirnya menahan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung berinisial BSI, Selasa (17/9).
Penahanan terhadap BSI dilakukan kejaksaan atas dugaan kasus korupsi dana belanja rumah tangga dewan tahun 2019-2022. Proses penahanan terhadap mantan pejabat pemegang plat BA 3 K tersebut berlangsung tertib. BSI digelandang petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaro pada Selasa petang, sekitar pukul 17.30.
Sebelum ditahan, BSI sempat diperiksa secara intensif sebagai saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah yang menjeratnya. BSI digiring diam-diam menuju mobil tahanan jaksa hanya memakai pakaian biasa dan tidak mengenakan rompi tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Rina Idawani didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nofwandi, membenarkan atas digelarnya proses penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2024 tersebut.
Jalannya proses pemeriksaan terhadap BSI turut didampingi istri tersangka, sebelum akhirnya resmi ditahan. Diungkapkan Rina Idawani, BSI diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran rumah tangga Ketua DPRD tahun 2019-2022, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 370 juta.
Dalam operansinya yakni berupa mark up dan belanja fiktif.
“Ya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi, maka kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Saat ditanya soal detail pos belanja apa saja yang disalahgunakan oleh BSI yang baru sebulan lalu memasuki purna bhakti sebagai Ketua DPRD Sijunjung itu, pihak kejaksaan enggan menjelaskannya secara rinci, namun secara garis besarnya hanya menyebutkan terkait belanja rumah tangga ketua dewan.
Atas dugaan kasus tersebut, BSI terancam lima tahun kurungan penjara dan dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dijerat Subsidair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Secara garis besarnya, yang bersangkutan diduga terlibat penyalahgunaan anggaran rumah tangga Ketua DPRD tahun 2019-2022, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 370 juta,” tegas Kajari. (atn)
Editor : Novitri Selvia