Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kampanyekan WHO 2024 di 8 Objek Wisata 

Novitri Selvia • Senin, 6 Mei 2024 | 11:44 WIB

SOSIALISASI: Tim Kemenag Kabupaten Solok saat kampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, di Dermaga Singkarak, Sabtu (4/5).(FRIKEL ADILLA MENDER/PADEK)
SOSIALISASI: Tim Kemenag Kabupaten Solok saat kampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, di Dermaga Singkarak, Sabtu (4/5).(FRIKEL ADILLA MENDER/PADEK)
Kemenag Kabupaten Solok menggelar kampanye serentak 3000 Desa Wisata Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, se-Indonesia di 8 titik objek wisata Kabupaten Solok, Sabtu (4/5).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Zulkifli menyampaikan, kegiatan yang digagas oleh BPJPH Kementerian Agama ini telah mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pariwisata dan DKUKMPP Kabupaten Solok.

“Selain di dermaga Danau Singkarak, ada 8 titik lainnya yang menjadi lokasi kampanye ini dan merupakan objek wisata yang ada di Kabupaten Solok,” ujarnya. 

Zulkifli menjelaskan, program ini dilaksanakan untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, yang mulai pada Oktober 2024 ini, wajib dimiliki terutama oleh usaha yang bergerak dibidang makanan atau minuman, baik sifatnya sebagai produsen maupun penjual produk siap saji atau olahan.

Jika pelaku usaha sudah mengantongi sertifikat halal ini akan meningkatken kepercayaan konsumen, meski itu cuma menjual makanan siap saji maupun olahan. “Dengan adanya sertifikat ini konsumen yakin bahwa proses tersajinya makanan tersebut sudah halal, baik bahan baku, peralatan dan prosesnya,” jelasnya. 

Selain makanan siap saji, dalam kampanye ini juga disampaikan pada pedagang bahwa produk yang mereka jual sudah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH, baik itu produk UMKM/Lokal, produk pabrik apalagi produk import.

Lalu, tak hanya makanan dan minuman, dalam kampanye halal ditempat wisata ini juga disampaikan pentingnya Wisata Halal. “Yakni menjaga sopan santun dan etika baik secara syariat maupun adat, jangan sampai objek wisata menjadi lokasi berbuat yang tidak halal,” tutupnya. (frk) 

Editor : Novitri Selvia
#Zulkifli #DKUKMPP Kabupaten Solok #WHO 2024 #BPJPH Kementerian Agama