Berikut nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Solok Selatan untuk Pilkada Serentak tahun 2020:
Nomor Urut 1: Khairunnas-Yulian Efi
Nomor Urut 2: Abdul Rahman-Rosman Effendi
Nomor Urut 3: Erwin Ali-Marwan Efendi
Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Nila Puspita, menyebutkan sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Aturan Pemilihan di Masa Pandemi, dalam Pasal 55 diatur siapa saja yang boleh diundang dan batasan yang boleh hadir saat pengundian nomor urut.
“Jadi, kami berharap semua pihak dapat memaklumi hal ini, mengapa pengundian nomor urut dilakukan secara terbatas. Mohon dukungan dan doa kita bersama masyarakat Solok Selatan, agar pilkada berjalan lancar, berkualitas, sukses, dan aman,” katanya. (*) Editor : Hendra Efison