PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Tugas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait aktivitas tambang emas ilegal dengan metode pelubangan tanah di kawasan Pauhduo.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (10/8) sore, tim gabungan berhasil mengamankan dua unit genset dan satu unit blower di Jorong Lesung Batu, Nagari Luak Kapau Alam Pauhduo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas seluruh praktik pertambangan ilegal, termasuk yang menggunakan mesin dompeng maupun alat berat.
“Tim menemukan empat lubang penggalian aktif yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Barang bukti langsung kami amankan, dan kamp tempat istirahat para pelaku kami musnahkan agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar AKBP M. Faisal dalam keterangannya di Golden Arm, Senin (11/8).
Ia menambahkan, tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang liar.
Kapolres mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal melanggar sejumlah regulasi, antara lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia dan Sianida, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia untuk Kejahatan.
“Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara maksimal lima tahun hingga denda mencapai Rp100 miliar,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan warga.
“Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti ke lapangan. Sudah lebih dari satu bulan ini kami menerima dan menelusuri berbagai pengaduan. Namun, dalam beberapa operasi, informasi kerap bocor,” ungkapnya. (tno)
Editor : Novitri Selvia