Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kota Solok Tunjukkan Komitmen Keterbukaan Informasi

Novitri Selvia • Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Perwakilan Kota Solok memaparkan capaian keterbukaan informasi publik dalam sesi Monev yang digelar Komisi Informasi Sumbar, Selasa (7/10), di Padang.
Perwakilan Kota Solok memaparkan capaian keterbukaan informasi publik dalam sesi Monev yang digelar Komisi Informasi Sumbar, Selasa (7/10), di Padang.

PADEK.JAWAPOS.COM-Suasana Kantor Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat di Jalan Sisingamangaraja, Padang, tampak berbeda pada Selasa (7/10).

Sebanyak 128 badan publik dari berbagai daerah di Sumatera Barat memenuhi ruangan untuk mengikuti sesi presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Kehadiran ratusan badan publik tersebut bukan untuk penyelesaian sengketa informasi, melainkan untuk menunjukkan sejauh mana komitmen mereka dalam menerapkan prinsip transparansi dan pelayanan informasi publik di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini merupakan tahap ketiga dari empat rangkaian Monev yang diselenggarakan oleh KI Sumbar. Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa Monev menjadi agenda tahunan yang penting dalam menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Monev ini menjadi tolok ukur dalam mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat, sekaligus ajang evaluasi bagi badan publik untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan informasi kepada masyarakat,” ujar Musfi saat membuka sesi ketiga presentasi.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Solok turut ambil bagian bersama Pemerintah Kota Padang Panjang serta dua nagari, yaitu Nagari Koto Besar dari Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Air Haji Barat dari Kabupaten Pesisir Selatan.

Kota Solok diwakili oleh Beny Junaidi, selaku Ketua Bidang Pelayanan Informasi, dan Rano Efmon, sebagai Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Kota Solok mendapat giliran kedua untuk memaparkan capaian pelayanan informasi publik yang telah dilakukan.

Dalam presentasinya, PPID Utama Kota Solok menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Diskominfo Kota Solok telah menginisiasi berdirinya PPID sejak tahun 2017 dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri. Pelayanan informasi publik terus ditingkatkan dan berbagai informasi publik telah dipublikasikan.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga terus dilakukan melalui bimbingan teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan daerah lain,” jelas Beny.

Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Solok telah menyediakan helpdesk PPID, ruang layanan informasi publik, dan hingga kini telah memublikasikan 1.947 Daftar Informasi Publik (DIP) yang dapat diakses masyarakat.

Setelah pemaparan, panelis yang berjumlah empat orang memberikan sejumlah pertanyaan terkait anggaran PPID, informasi serta-merta, inovasi “jemput DIP”, dan klasifikasi informasi. Seluruh pertanyaan tersebut dijawab dengan lugas oleh tim PPID Utama Kota Solok.

Kehadiran Kota Solok sebagai salah satu dari 10 besar badan publik kabupaten/kota yang memenuhi undangan KI Sumbar menjadi bukti keseriusan daerah tersebut dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka serta responsif terhadap hak masyarakat atas informasi publik. (rel)

Editor : Novitri Selvia
#Monitoring dan Evaluasi Badan Publik #ppid #kota solok #komisi informasi