Setelah penandatanganan Naskah kerja sama dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kepala BKSDA dengan Kepala Cipta Karya Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumbar.
Dua kegiatan itu dilakukan di Ruang Rapat Dirjen KSDAE Gedung Manggala Wanabakri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (8/12).
Artinya, Pemerintah melalui Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Wiratno, telah memberikan hak kepada Gubernur Sumatera Barat untuk penggunaan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Arau Hilir untuk pembangunan jalan.
Perjalanan panjang yang dilalui untuk proses legalisasi penggunaan kawasan hutan, akhirnya pembangunan jalan yang menghubungkan Kabupaten Solok (Alahan Panjang) dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pasar Baru) dapat dilaksanakan secara legal.
Dirjen KSDAE menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung terlaksananya pembangunan daerah, termasuk pembangunan jalan dalam kawasan hutan dan mengintruksikan agar BKSDA melakukan bimbingan teknis dalam pelaksanaannya.
Gubernur Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Dirjen KSDAE. "Kami hanya bisa berharap pembangunan jalan ini akan meningkatkan arus barang dan jasa di kedua kabupaten, hasil pertanian, hasil perikanan, sekaligus sebagai lokasi jalur evakuasi bencana dan rute ekowisata," ucap Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Acara penandatanganan PKS juga dihadiri Bupati Solok Epyardi Asda, Kadis Kehutanan, Kadis CKBMTR, Kepala Bappeda, Biro Pemerintahan. Hadir juga Kepala BKSDA Sumbar dan Sekretaris Dirjen KSDAE.(*) Editor : Hendra Efison