Operasi yustisi ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan kawasan Jalan Khatib Sulaiman untuk menegakkan ketertiban dan menjaga ketentraman di Kota Padang.
Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman, menjelaskan bahwa tujuh wanita diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam dan tujuh lainnya di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.
"Mereka yang terjaring karena melanggar Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan itu, dibawa ke Mako Pol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk pendataan lebih lanjut," ujar Saraman.
Menurutnya, 14 wanita tersebut akan diproses dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena tidak memiliki KTP.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman menambahkan bahwa razia yistisi ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Padang.
"Kita akan terus intens melakukan pengawasan untuk menegakkan perda dan menciptakan suasana yang kondusif," tegas Rozaldi.
Operasi Satpol PP Kota Padang ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.(*)