Kabid Trantibum Tranmas Pol PP Rozaldi Rosman mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas PMKS di lokasi tersebut.
"Kita langsung bergerak melakukan penyisiran, di mulai di sepanjang Jalan By Pass, menuju Jalan Hamka, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang," kata Rozaldi Rosman.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan 11 orang PMKS yang terdiri dari "Pak Ogah", pengemis, dan anak jalanan.
Rozaldi menjelaskan, aktivitas PMKS di perempatan lampu merah dan U-Turn jalan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (trantibum).
Para PMKS yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP.
"Nantinya mereka akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali, dan kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin," jelas Rozaldi.(*)