Operasi yang dipimpin Camat Nanggalo Amrizal Rengganis bersama staf Trantib dan BKO Kecamatan Nanggalo mengamankan pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Pelakunya seorang perempuan. Dia kedapatan membuang sampah sembarangan di depan showroom Yamaha Siteba Nanggalo sekitar pukul 23.30 WIB," kata Amrizal.
Setelah diamankan, kata Amrizal, pelaku bersama barang bukti sampah dibawa ke Kantor Camat Nanggalo untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Ratusan Pelanggar Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Padang
"Sebagai konsekuensi atas tindakannya, pelaku diberikan surat peringatan dan diminta untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas Amrizal.
Menurut camat yang pernah menjadi Jubir Wali Kota Padang ini, pihaknya bersama Trantib dan BKO Kecamatan Nanggalo melakukan patroli rutin sebagai upaya berkelanjutan untuk menegakkan Perda 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kegiatan OTT pelaku buang sampah sembarangan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga kebersihan lingkungan. Selain melanggar perda, membuang sampah sembarangan juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat," imbuhnya.
Untuk itu, Amrizal mengimbau warganya agar terus menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. "Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan," imbaunya.(*)