Menurut Miko, keputusan MK ini akan memengaruhi dinamika politik dalam kontestasi jelang Pilkada yang sedang berlangsung di Indonesia.
Putusan MK tersebut memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilu lalu, bukan hanya yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Untuk Kota Padang, dengan jumlah penduduk mendekati satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 7,5% suara sah berhak mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Miko yang juga Ketua Peradi Padang.
Ia menilai bahwa perubahan ini membuka peluang bagi "kocok ulang politik" yang dapat memperkaya proses demokrasi.
Dengan putusan MK hari ini, partai politik baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak, dapat lebih leluasa mengajukan calon. Hal ini diharapkannya akan menghasilkan lebih banyak alternatif calon bagi pemilih.
"Selain itu, ini momentum untuk melawan isu "Mahar Politik" yang belakangan ini merebak di Padang," imbuhnya.
Menurutnya, partai politik yang tidak terlibat dalam praktik "mahar politik" akan lebih mudah dan bebas untuk meninggalkan koalisi jika diperlukan demi kepentingan daerah.
"Putusan ini adalah langkah positif untuk memajukan demokrasi di Padang dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya," kata Miko.(*)
Editor : Heri Sugiarto