Bawaslu merekomendasikan KPU Dharmasraya untuk menerima dokumen persyaratan Bapaslon, paling lambat tiga hari setelah rekomendasi diterima. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses Pilkada di daerah tersebut.
Selain itu, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU RI dengan Komisi II DPR RI yang turut dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada 10 September 2024, KPU RI menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor 2038 tertanggal 11 September 2024.
Surat ini berisi tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Bapaslon pada daerah dengan hanya satu pasangan calon.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa melalui surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran dari partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon baru selama masa perpanjangan, namun status pendaftaran tersebut belum diputuskan, apakah diterima atau dikembalikan.
“Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan. Ini berlaku bagi parpol yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calon lain pada periode 27 hingga 29 Agustus lalu,” ujar Ory.
Ory menambahkan bahwa persyaratan administrasi tambahan tersebut berupa surat pemberitahuan bermaterai yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik.
Surat tersebut harus disampaikan kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) dan partai politik koalisi awal.
Isi surat tersebut menjelaskan bahwa partai politik tersebut mendaftarkan Bapaslon yang berbeda serta berkoalisi dengan partai politik yang berbeda dari sebelumnya.
“KPU Sumbar telah menginstruksikan kepada KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi Bawaslu secara bersamaan,” kata Ory pada Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut, Ory menyebutkan bahwa langkah-langkah yang bisa diambil oleh KPU Dharmasraya, antara lain menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon dan didahului sosialisasi kepada berbagai pihak terkait.
“Selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran, KPU Dharmasraya akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon baru yang status pendaftarannya diterima. Juga akan ada jadwal untuk penelitian administrasi syarat calon serta perbaikan syarat calon,” tambahnya.
KPU Dharmasraya diharapkannya segera melakukan koordinasi dengan partai politik, Bawaslu setempat, serta pihak keamanan terkait tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi Bawaslu tersebut.
Gugatan AG-Romi
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Adi Gunawan-Romi Siska Putra resmi mengajukan permohonan sengketa proses pendaftaran Pilkada Dharmasraya ke Bawaslu Dharmasraya pada Senin (9/9).
Langkah ini diambil setelah KPU Dharmasraya menolak pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penolakan ini terjadi karena KPU Dharmasraya menegaskan bahwa PKS harus mendapatkan persetujuan tertulis dari partai-partai pengusung pasangan calon sebelumnya untuk dapat melanjutkan proses pendaftaran pasangan calon baru.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2024, PKS bersama koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Hanura, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, PPP dan PAN, telah mendaftarkan pasangan Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Ketika KPU memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024 karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, PKS mengalihkan dukungannya kepada pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra.(*)
Editor : Heri Sugiarto