Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KPU Sumbar Jelaskan Mekanisme Pemilihan dan Penentuan Pemenang di Pilkada Kotak Kosong

Heri Sugiarto • Selasa, 17 September 2024 | 21:42 WIB

Ilustrasi kotak suara pilkada. (Foto: jawapos.com)
Ilustrasi kotak suara pilkada. (Foto: jawapos.com)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Dharmasraya pada 27 November mendatang akan berlangsung dengan kondisi unik: hanya satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan berlaga.

Pemilihan ini membuat masyarakat dihadapkan pada pilihan antara paslon tunggal tersebut atau "kotak kosong".

Situasi ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat Dharmasraya dan banyak yang bertanya tentang bagaimana mekanisme pemilihannya nanti.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa fenomena ini bukanlah hal baru.

Pilkada 2020 di Kabupaten Pasaman juga menghadapi situasi serupa, di mana satu paslon bersaing dengan kotak kosong.

Tata cara pemilihannya, kata Ory, pemilih akan diberikan surat suara yang terdiri dari dua kolom: satu kolom berisi gambar pasangan calon, dan satu kolom kosong.

"Pemilihan tata letak gambar pasangan calon dan kotak kosong ini akan ditentukan melalui pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada 23 September mendatang," tambah Ory.

Jika pasangan calon mendapatkan nomor urut 1, maka gambar pasangan calon akan ditempatkan di sisi kiri, sementara kotak kosong di sisi kanan.

Sebaliknya, jika paslon mendapatkan nomor urut 2, maka gambar paslon akan berada di sisi kanan dan kotak kosong di sebelah kiri.

"Pemilih diberikan kebebasan untuk mencoblos baik kolom pasangan calon maupun kolom kotak kosong, yang keduanya diakui konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015," ungkapnya.

Namun, lanjut Ory, dalam penentuan pemenangnya berbeda dari Pilkada dengan lebih dari satu paslon, yang pemenangnya ditentukan oleh perolehan suara terbanyak.

"Paslon yang bersaing melawan kotak kosong harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang," tegas Ory.

Jika pasangan calon gagal meraih suara mayoritas, mereka diperbolehkan kembali mencalonkan diri pada Pilkada berikutnya.

Sementara itu, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga pemilihan kepala daerah definitif dapat dilakukan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#penentuan pemenang pilkada #Pilkada Kotak Kosong #mekanisme pilkada kotak kosong #calon bupati dan wakil bupati #Pilkada Dharmasraya #paslon tunggal #kpu sumbar