PADEK.JAWAPOS.COM—Kasus dugaan pembuatan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Padang sudah lengkap memasuki P21.
“Kita konsisten. Alhamdulillah sudah P21 dari P19 kemarin, dan saat ini tinggal menunggu jaksa penuntut umun menuntut yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, saat jumpa pers di Mako BNNP Sumbar, Jumat, (18/10/2024).
Meskipun sudah memasuki P21, pihaknya masih tetap melakukan pendalaman terhadap kasus ijazah palsu ini. “Sebenarnya kewenangan mereka membuat ijazah itu seperti apa, karena ini sudah berlangsung cukup lama dan terhenti karena tertangkap tangan memberikan ijazah palsu kepada orang yang belum menyelesaikan sekolah/kuliahnya,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini sebenarnya berhasil terungkap pada Juli 2024 dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumbar dengan nama tersangka berinisial A.
Kemudian tersangka mengajukan pra peradilan. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, menolak permintaan pemohon.
“Maka dari itu sampai saat ini prosesnya akan tetap lanjut, hingga penuntut umum akan menuntut yang bersangkutan,” pungkasnya. (jef)
Editor : Adetio Purtama