"Aplikasi Coretax mengintegrasikan berbagai layanan Direktorat Jenderal Pajak, seperti DJP Online, e-Bupot, pembayaran pajak dan lainnya dalam satu platform. Coretax direncanakan mulai berlaku tahun 2025," kata Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo Ak MTax, Jumat (13/12/2024).
Asprilantomiardiwidodo menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman, telah mengadakan monitoring dan evaluasi di Pariaman pada Selasa (10/12/2024) lalu.
Kegiatan itu dihadiri oleh pengelola keuangan desa se-Kota Pariaman diimulai pukul 08.00-13.00 WIB. Monev terkait kewajiban pemungutan pajak atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekaligus memperkenalkan aplikasi Coretax.
Dalam paparannya, Asprilantomiardiwidodo menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi pengelola keuangan desa.
"Agar pengenaan pajaknya tepat, ada tiga kewajiban utama yang harus diperhatikan yaitu, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak," jelasnya.
KPP Pratama Padang Satu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola keuangan desa di bidang perpajakan. Pengelola keuangan desa diharapkan lebih aktif berkonsultasi dengan KP2KP Pariaman jika memerlukan informasi lebih lanjut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Pariaman dan Inspektorat Kota Pariaman mendukung penuh kegiatan ini, karena pentingnya tujuan yang ingin dicapai yaitu, meningkatkan pemahaman pengelola keuangan desa tentang kewajiban perpajakan.
Inspektur Kota Pariaman Alfian Harun SE MM pun mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak atas terselenggaranya kegiatan itu. "Kami hanya berharap seluruh peserta dapat mencerna materi acara dengan baik dan memanfaatkannya untuk meningkatkan pemahaman perpajakan," ujar Alfian. (*)
Editor : Hendra Efison