Menurut Medi, informasi tersebut salah tafsir. Pemberitaan yang menyebutkan adanya Silpa sebesar itu terjadi karena menghitung selisih antara pagu anggaran dan realisasi belanja tanpa memperhitungkan pendapatan yang telah diterima.
"Silpa itu harus dihitung dengan cara yang benar, yaitu dengan mengurangi realisasi belanja dari realisasi pendapatan. Selisihnya itulah yang disebut sebagai Silpa," jelas Medi.
Lebih lanjut, Medi mengungkapkan bahwa dalam perhitungan Silpa, harus dipastikan juga apakah dana tersebut berasal dari sub kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya.
"Jika dana tersebut berasal dari sumber yang sudah ditentukan, maka tidak boleh digunakan untuk keperluan lain," jelas Medi dalam klarifikasinya yang disampaikan kepada kepala Bappeda Kabupaten dan Kota di Sumbar.
Sementara itu, berdasarkan Dashboard Pembangunan Sumbar tergambar kondisi keuangan Pemprov Sumbar per 30 Desember 2024. Target keseluruhan pendapatan untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp6.857.294.152.520,00, sementara realisasi Rp6.281.949.740.452,72.
Adapun, total APBD Sumbar 2024 mencapai Rp7.017.618.336.925, dengan target realisasi fisik 99,81% dan keuangan 99,94%. Namun, sampai 30 Desember 2024, realisasi belanja fisik 91,44%, dan realisasi keuangan Rp6.123.648.212.818 atau sekitar 87,26%.
Medi menambahkan bahwa saat ini kondisi keuangan Pemprov Sumbar sedang menghadapi kesulitan. Bahkan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Desember 2024 belum dapat dibayarkan karena adanya ketekoran kas.
"Hal ini disebabkan pendapatan yang tidak dapat menutupi belanja," ungkapnya.
Medi pun berharap agar klarifikasi ini dapat disampaikan masing-masing kepala Bappeda kepada Sekda dan kepala daerah sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.(*)
Editor : Heri Sugiarto