Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemkab Solok Selatan Siapkan Regulasi dan Anggaran Perlindungan Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Heri Sugiarto • Jumat, 14 Februari 2025 | 08:12 WIB

Pertemuan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dengan Bupati Solok Selatan, Khairunas didampingi Wakil Bupati Yulian Efi, di ruang kerja bupati pada Rabu (12/2/2025). (Foto: Humas)
Pertemuan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dengan Bupati Solok Selatan, Khairunas didampingi Wakil Bupati Yulian Efi, di ruang kerja bupati pada Rabu (12/2/2025). (Foto: Humas)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Komitmen ini disampaikan dalam audiensi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dengan Bupati Solok Selatan, Khairunas didampingi Wakil Bupati Yulian Efi, di ruang kerja bupati pada Rabu (12/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Solok Selatan menyatakan dukungannya terhadap program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2045.

Hingga 2024, cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok Selatan baru mencapai 19%, dengan target peningkatan menjadi 28% pada 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Dr. Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa pencapaian target ini tidak harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah daerah akan lebih fokus melindungi pekerja non-ASN dan pekerja rentan, terutama dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia.

Sebagai langkah nyata, Pemkab telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk melindungi pekerja sawit mandiri.

Selain itu, sedang dirancang skema agar setiap nagari dapat mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja rentan sesuai dengan kemampuan daerah.

Beberapa kelompok pekerja prioritas yang akan mendapatkan perlindungan mencakup guru tani, guru tukang, guru ngaji, dan imam masjid.

Pemkab Solok Selatan juga mendorong komunitas serta para pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Anggaran tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Selain itu, sektor jasa konstruksi diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) guna memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dengan fleksibilitas layanan yang lebih luas.

Menanggapi inisiatif ini, Bupati Solok Selatan Khairunas menyatakan dukungannya dan berencana menggelar rapat internal guna menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Langkah konkret yang akan kita ambil adalah menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar hukum agar kebijakan perlindungan pekerja rentan lebih sinkron dan terintegrasi,” ujar Khairunas.

Selain itu, Pemkab akan mengevaluasi kembali anggaran kesejahteraan yang telah berjalan untuk memastikan alokasi dana benar-benar tepat sasaran.

“Jika ditemukan anggaran yang kurang efektif, maka akan kita alihkan untuk perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Solok Selatan serta memastikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja rentan di daerah tersebut.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#jaminan sosial tenaga kerja #bpjs ketenagakerjaan #Dana Bagi Hasil Sawit #Bupati Khairunas #BP Jamsostek Solok Selatan #Cakupan Universal Jamsostek #Maulana Anshari Siregar #pemkab solok selatan #pekerja non asn