Operasi ini digelar pada Selasa siang (18/3/2025) guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Walikl Kota (Perkada) terkait.
Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama di kawasan Pasa Raya Barat yang kerap dipadati aktivitas perdagangan.
Menurut Perda yang berlaku, berjualan di trotoar dan badan jalan merupakan pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan publik.
Meski begitu, Rozaldi menegaskan bahwa operasi penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Tapi, tetap tegas terhadap pedagang yang terus melanggar aturan.
"Tempat berjualan yang disediakan sudah ada. Kami harap para pedagang memanfaatkannya dan tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," imbau Rozaldi.
Meski sempat terjadi perlawanan dan penolakan dari sejumlah pedagang, Satpol PP tetap berupaya melakukan negosiasi dan pendekatan yang humanis.
"Masyarakat Kota Padang membutuhkan Pasar Raya yang aman, nyaman, dan tertib. Oleh karena itu, kami harapkan kerja sama dari semua pihak, terutama para pedagang, untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam operasi penertiban ini Satpol PP menggandeng TNI, Polri, dan Dinas Perdagangan Kota Padang.
"Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar," katanya.(*)
Editor : Heri Sugiarto