Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KAI Divre II Sumbar Tutup 9 Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di Sumbar Turun Drastis

Hendra Efison • Kamis, 10 April 2025 | 19:57 WIB

Salah satu upaya sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA yang dilakukan PT KAI Divre II Sumbar.
Salah satu upaya sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA yang dilakukan PT KAI Divre II Sumbar.
PADEK.JAWAPOS.COMHingga akhir Maret 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat telah menutup sembilan titik perlintasan sebidang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta mengurangi angka kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan tersebut.

Perlintasan sebidang, yang merupakan titik perpotongan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya, muncul seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan volume kendaraan yang melintasi jalur kereta. Namun, lonjakan aktivitas tersebut justru memicu potensi bahaya, mulai dari kecelakaan ringan hingga korban jiwa.

“Penutupan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api,” ujar Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Penanganan dan pengelolaan keselamatan perlintasan sebidang sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37. Regulasi ini menegaskan bahwa tanggung jawab perlintasan dibagi sesuai klasifikasi jalan, mulai dari Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, hingga Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota serta jalan desa.

Namun, kendati infrastruktur dan aturan telah tersedia, tantangan terbesar masih datang dari perilaku pengguna jalan yang abai terhadap rambu dan aturan.

Reza menuturkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melakukan 38 kali sosialisasi keselamatan di titik-titik rawan, termasuk sekolah-sekolah di sekitar jalur operasional Divre II Sumbar. Sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di area perlintasan kereta.

Sayangnya, tahun 2024 mencatatkan 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan dampak mulai dari luka ringan, berat, hingga korban meninggal dunia.

Tahun 2025 menunjukkan penurunan. Hingga awal April, KAI Divre II Sumbar telah mencatat hanya empat kejadian serupa. Di waktu yang sama, sosialisasi pun ditingkatkan menjadi 57 kali, sebagai bentuk intensifikasi kampanye keselamatan.

“Meski terjadi penurunan signifikan, kami tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang kereta api,” tegas Reza.

Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, memakai helm bagi pengendara roda dua, dan mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini tak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga merupakan tindakan ilegal sebagaimana tercantum dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak hanya itu, KAI Divre II Sumbar juga menegaskan larangan aktivitas di sepanjang jalur rel, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007. Aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu operasional kereta.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan menjauhi area rel. Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Reza.

KAI Divre II Sumbar pun mengapresiasi dukungan masyarakat dan lembaga terkait dalam menjaga keselamatan kereta api. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di jalur rel melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau akun media sosial resmi KAI121. (*)

Editor : Hendra Efison
#KAI Divre II Sumbar #Kecelakaan Turun Drastis #Tutup 9 Perlintasan Sebidang