Video tersebut menampilkan aksi petugas Satpol PP Kota Padang saat melakukan penertiban PKL di kawasan Jalan Mohammad Thamrin, Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Beberapa komentar di media sosial menilai aksi petugas bersifat diskriminatif dan represif terhadap pedagang.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kepala Seksi Operasi, Eka Putra Irwandi, membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara prosedural, persuasif, dan mengedepankan pendekatan humanis.
“Petugas selalu mengedepankan tindakan kekeluargaan kepada PKL yang melanggar dan meminta mereka segera pindah ke lokasi yang tidak melanggar aturan,” jelas Eka dalam rilis Satpol PP Padang pada Selasa (29/4/2025).
Eka menjelaskan bahwa insiden dalam video terjadi saat penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Mohammad Thamrin.
Saat itu, seorang PKL melakukan perlawanan dengan menghadang mobil Dalmas Satpol PP dan mencoba mengancam keselamatan petugas.
“Yang bersangkutan adalah seorang PKL yang berjualan di depan SD Jalan Bagindo Aziz Chan. Padahal sebelumnya sudah kami ingatkan. Namun ia menghadang mobil petugas dan mengambil batu untuk dilempar. Karena mengancam keselamatan anggota, maka yang bersangkutan langsung diamankan,” ujar Eka.
Meski terjadi insiden, pihak Satpol PP Kota Padang tetap membuka ruang dialog kepada para pedagang.
Eka menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang berdagang agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena itu melanggar perda,” tegasnya.
Eka juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan humanis, tetapi juga tetap tegas dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban umum di Kota Padang.(*)
Editor : Heri Sugiarto