Target tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan batas waktu kesepakatan Ranperda RPJMD antara kepala daerah dan DPRD paling lambat 11 Juli 2025.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Sumbar 2025–2029, Senin (27/5/2025).
"Ranperda RPJMD 2025–2029 ini telah kami susun berdasarkan nota kesepakatan awal dengan DPRD dan hasil Musrenbang yang digelar pada 19–20 Mei 2025. Itu semua kemudian kami elaborasikan dengan visi yang kami usung, yakni 'Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan'," ujar Mahyeldi.
Dokumen Ranperda tersebut dijabarkan ke dalam delapan misi pembangunan yang akan menjadi arah kebijakan Pemprov Sumbar lima tahun ke depan. Delapan misi tersebut adalah:
- Pendidikan merata dan kesehatan berkualitas. Fokus pada pengurangan angka putus sekolah, peningkatan fasilitas di wilayah 3T, serta penurunan stunting dan kematian ibu-bayi.
- Sumbar sejahtera sebagai lumbung pangan nasional. Mengandalkan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan berbasis teknologi dan hilirisasi produk untuk kesejahteraan petani dan nelayan.
- Nagari dan desa sebagai basis kemajuan. Penguatan ekonomi dan kelembagaan nagari sebagai pusat produksi dan pelestarian budaya, untuk keseimbangan pembangunan wilayah.
- Pusat perdagangan dan bisnis kawasan barat Sumatera. Transformasi ekonomi berbasis ekspor dan peningkatan produktivitas sektor unggulan.
- Pembangunan infrastruktur berkeadilan dan tanggap bencana. Pemerataan akses air bersih, sanitasi, dan konektivitas digital.
- Kehidupan beradat dan berbudaya berbasis agama dan kearifan lokal. Penguatan nilai-nilai ABS-SBK dan peran keluarga dalam membentuk karakter masyarakat.
- Peningkatan daya saing pariwisata dan ekonomi kreatif UMKM. Pengembangan wisata alam dan budaya, serta ekonomi kreatif berbasis tradisi lokal.
- Tata kelola pemerintahan responsif dan bersih. Reformasi birokrasi berbasis digital, transparansi anggaran, optimalisasi PAD, serta pelibatan masyarakat dalam kebijakan publik.
"Itulah rancangan delapan misi yang akan menjadi prioritas kita dalam menjalankan roda pembangunan ke depan," lanjut Mahyeldi.
Ia juga berharap DPRD Sumbar memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian Ranperda RPJMD tersebut agar bisa ditetapkan tepat waktu.
"Kita berharap, melalui dukungan DPRD, Ranperda RPJMD ini bisa kita selesaikan tepat waktu, yakni paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menegaskan pentingnya penyusunan RPJMD yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
"RPJMD ini harus disusun secara komprehensif dan relevan, karena akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pembangunan lintas sektor di daerah," ujar Nanda.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara Pemprov dan DPRD Sumbar guna menyempurnakan dokumen RPJMD yang akan menjadi acuan pembangunan Sumbar hingga 2029.(*)
Editor : Hendra Efison