Langkah ini bentuk komitmen UNP dalam memberikan perlindungan bagi mahasiswa selama pelaksanaan KKN di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu (18/6/2025), mengapresiasi langkah UNP dalam memberikan perlindungan bagi mahasiswa melalui dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Program ini memberikan ketenangan bagi mahasiswa selama menjalankan KKN, dari perjalanan pergi, saat beraktivitas di lokasi, hingga perjalanan pulang,” ujar Maulana.
Mahasiswa KKN UNP tahun 2025 tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat, termasuk di wilayah Kepulauan Mentawai. Setiap peserta membayar iuran sebesar Rp16.800 untuk memperoleh perlindungan selama masa KKN.
Manfaat dari program ini mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, serta santunan kematian hingga Rp42 juta jika terjadi risiko kerja.
Selain itu, peserta juga mendapatkan akses layanan dan diminta proaktif melaporkan kejadian kecelakaan kerja atau penyakit melalui kanal komunikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Maulana menyebutkan bahwa inisiatif ini tidak hanya melindungi peserta, tapi juga menjadi media edukasi tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sejak dini.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa sebagai calon tenaga kerja masa depan akan pentingnya perlindungan jaminan sosial,” katanya.
Pelaksanaan program ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Regulasi tersebut turut mengatur perlindungan bagi siswa kerja praktik dan mahasiswa KKN.
Komitmen UNP ini disebut sebagai upaya menciptakan suasana KKN yang aman, nyaman, dan produktif, tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga dosen pembimbing lapangan.
Selain itu, program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain untuk memberikan perlindungan yang sama pada kegiatan akademik yang memiliki potensi risiko kerja.(*)
Editor : Heri Sugiarto