Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BPJamsostek Dorong Perlindungan Guru Non ASN di Kabupaten Solok

Heri Sugiarto • Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB

Wabup dan Ketua DPRD Kab. Solok memberikan simbolis manfaat santunan pada kegiatan launching pekerja rentan nagari.(Foto: Humas)
Wabup dan Ketua DPRD Kab. Solok memberikan simbolis manfaat santunan pada kegiatan launching pekerja rentan nagari.(Foto: Humas)
PADEK.JAWAPOS.COM-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Solok mendorong Pemerintah Kabupaten Solok dan seluruh satuan pendidikan negeri untuk segera mendaftarkan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, dr. Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah aktif menyosialisasikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sejak tahun 2022.

Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran terjangkau, yakni hanya Rp10.800 per bulan.

"Sayangnya, hingga Juli 2025, masih terdapat sekitar 700 guru non ASN tingkat SD dan SMP Negeri di Kabupaten Solok yang belum terlindungi, dari total 379 sekolah negeri," ungkap Maulana di Solok.

Ia menyebutkan, baru 19 sekolah yang secara mandiri telah mendaftarkan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non ASN sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Artinya, masih ada 360 sekolah yang belum bergabung dalam program ini, sehingga para GTK non ASN dari sekolah tersebut juga tidak dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disediakan pemerintah pusat.

Dorongan BPJamsostek ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah serta penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat wajib mendaftarkan seluruh GTK, termasuk yang berstatus non ASN, ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Program ini adalah bentuk pelindungan negara terhadap hak dasar pekerja dalam menjalankan tugas, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan berbagai regulasi turunannya. Jika masih ada keraguan, kami sarankan untuk berdiskusi dengan Inspektorat, BPKP, BPK Perwakilan Sumbar, atau Kejaksaan Negeri Solok," lanjutnya.

Maulana juga menyoroti pentingnya perlindungan tersebut melalui sebuah kasus nyata yang terjadi baru-baru ini.

Seorang guru non ASN asal Cupak, Kabupaten Solok, mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia di depan Islamic Centre Koto Baru.

"Karena yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, maka ahli warisnya tidak dapat menerima manfaat JKK dan beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi. Padahal secara hukum, itu merupakan tanggung jawab pemberi kerja," terangnya.

Ia menegaskan bahwa kejadian seperti itu seharusnya tidak terulang, terlebih karena perlindungan terhadap tenaga pendidik merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok mencatat komunikasi yang belum optimal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan terjalinnya dialog dua arah guna mencari solusi bersama, khususnya jika terdapat kekhawatiran terhadap aspek audit dan pertanggungjawaban anggaran.

"Kami siap berdiskusi secara terbuka dengan Kepala Dinas Pendidikan maupun OPD terkait lainnya. Jika ada kekhawatiran terhadap audit, kami menyarankan dialog melibatkan Inspektorat, BPKP, BPK, atau Kejari. Ini demi menjamin hak dasar para guru," tegas Maulana.

Lebih lanjut, BPJamsostek Cabang Solok berharap dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, perlindungan menyeluruh bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN dapat segera direalisasikan.

"Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga wujud nyata penghargaan dan kepedulian kita terhadap para guru yang telah mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa," tutupnya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#sekolah negeri Kabupaten Solok #bpjs ketenagakerjaan #Kemendikbudristek #BPJamsostek Solok #Maulana Anshari Siregar #jaminan sosial ketenagakerjaan #perlindungan tenaga kerja #bpjs guru non asn