Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BPN Sumbar Gelar Kasus Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah di Empat Daerah

Hendra Efison • Selasa, 9 September 2025 | 10:07 WIB

BPN Sumbar gelar kasus pembatalan sertipikat tanah di Padang, Pasaman, Sijunjung, dan Lima Puluh Kota, bahas sembilan perkara untuk kepastian hukum masyarakat.
BPN Sumbar gelar kasus pembatalan sertipikat tanah di Padang, Pasaman, Sijunjung, dan Lima Puluh Kota, bahas sembilan perkara untuk kepastian hukum masyarakat.
PADEK.JAWAPOS.COM– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menggelar forum Gelar Kasus terkait permohonan pembatalan sertipikat hak atas tanah, Senin (8/9/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Bunda Kanduang, Lantai 1 Kanwil BPN Sumbar, dipimpin langsung Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi.

Forum tersebut menghadirkan para Kepala Kantor Pertanahan dari empat wilayah, yaitu Kota Padang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Mereka yang hadir antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Rivaldi; Kabupaten Pasaman, Vikram; Kabupaten Sijunjung, Muhamad Arif Suleman; dan Kabupaten Limapuluh Kota, Lucy Movianti.

Sembilan Perkara Dibahas

Dalam forum ini dibahas sembilan perkara permohonan pembatalan sertipikat hak atas tanah. Beberapa kasus di Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Sijunjung didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta adanya cacat administrasi yuridis.

Selain itu, forum juga menyoroti permintaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota terkait penetapan pengadilan.

Seluruh data, dokumen, dan riwayat tanah dipaparkan secara komprehensif agar keputusan yang diambil menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Transparansi dan Kepastian Hukum

Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi, menegaskan bahwa forum Gelar Kasus merupakan bentuk penanganan sengketa pertanahan secara komprehensif dan transparan sesuai ketentuan hukum.

“Kegiatan ini menjadi upaya kami untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan dengan profesional, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Sumatera Barat,” ujar Teddi.

Melalui forum ini, BPN Sumbar berkomitmen memperkuat penyelesaian sengketa tanah secara sistematis.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak atas tanah bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(z)

Editor : Hendra Efison
#Kasus Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah di Empat Daerah #BPN Sumbar