Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menertibkan kendaraan yang tidak berhak menggunakan perlengkapan tersebut.
“Yang jelas, kendaraan yang dibolehkan memakai strobo dan rotator adalah kendaraan darurat atau dengan hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, kendaraan pimpinan negara, pengantar jenazah, serta kendaraan kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri. Penggunaan strobo dan rotator pada kendaraan sipil atau pribadi adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang,” ujar Arry, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan dinas Pemprov Sumbar yang terbukti masih menggunakan strobo dan rotator.
“Walau aturannya telah ada, kita berjanji akan menertibkan kembali kendaraan dinas yang memakai strobo dan rotator. Kendaraan dinas Pemprov dilarang memakainya,” tegasnya.
Terpisah, Sosiolog UNP Eka Asih Febriani, menilai gerakan “Stop Tot Tot Wut Wut” merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap arogansi pengguna jalan.
“Gerakan ini mencerminkan protes keras karena ketidaknyamanan masyarakat saat berada di jalan raya. Kendaraan pribadi yang memakai strobo, rotator, serta sirine, seakan menjadikannya simbol wibawa dan memaksa pengguna jalan lain menyingkir,” jelasnya.
Menurutnya, fenomena kritik sosial yang viral di media sosial menunjukkan partisipasi masyarakat dalam demokratisasi informasi.
“Tulisan seperti ‘Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wut Wut!’ menandakan masyarakat muak dengan iring-iringan tertentu yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain,” katanya.
Eka menambahkan, kritik di media sosial saat ini juga berfungsi sebagai edukasi kolektif. “Kritikan menjadi ramai, membentuk opini publik, dan dapat memengaruhi kebijakan. Media sosial kini menjadi ruang diskusi masyarakat untuk mencari solusi,” tutupnya.(edg)
Editor : Hendra Efison