Kepala Diskominfotik Sumbar, Rudi Rinaldi, mengatakan bahwa layanan ini merupakan fasilitas yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menampung laporan masyarakat terkait konten internet yang berisi informasi melanggar aturan, bersifat hoaks, atau tidak pantas disebarkan.
“Kita mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap ekosistem digital. Jika menemukan konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, atau penipuan daring, segera laporkan melalui aduankonten.id,” ujar Rudi Rinaldi, Jumat (1/11/2025).
Langkah Mudah Melapor
Rudi menjelaskan, mekanisme pelaporan bisa dilakukan dengan tiga langkah sederhana:
- Daftar di situs id
- Unggah bukti konten yang ingin dilaporkan
- Pantau perkembangan laporan hingga mendapat tindak lanjut dari Kominfo
“Setiap laporan akan diverifikasi oleh tim Kementerian Kominfo. Jika terbukti melanggar, konten tersebut bisa diblokir atau dihapus dari platform digital,” jelasnya.
Cegah Penyebaran Hoaks dan Konten Berbahaya
Menurut Rudi, meningkatnya penggunaan media sosial dan platform daring di Sumatera Barat harus diimbangi dengan literasi digital yang kuat. Keberadaan layanan Aduan Konten diharapkan menjadi sarana kontrol sosial agar pengguna internet lebih bertanggung jawab.
“Kami tidak hanya ingin masyarakat menjadi pengguna aktif, tapi juga penjaga ekosistem digital yang sehat. Dengan melapor, berarti kita turut melindungi anak-anak dan masyarakat dari paparan konten negatif,” tambahnya.
Diskominfotik Sumbar juga terus melakukan sosialisasi melalui media sosial dan infografik edukatif agar layanan Aduan Konten semakin dikenal masyarakat luas.(*)
Editor : Hendra Efison