Seluruh jenazah kini berada di Rumah Sakit Bhayangkara Padang dan dijadwalkan disalatkan di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi sebelum dimakamkan secara massal di Tempat Pemakaman (TP) Bungus, Rabu (10/12/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan salat jenazah akan dilaksanakan di lantai dasar Masjid Raya sekitar pukul 12.30 WIB, setelah salat zuhur.
“Siang nanti kita akan melakukan penyelenggaraan jenazah bagi 24 orang korban bencana yang tidak teridentifikasi. Kita akan salatkan di Masjid Raya dan setelah itu dimakamkan secara massal di Bungus. Masyarakat umum boleh hadir, karena sunnahnya ikut serta dalam penyelenggaraan jenazah merupakan sebuah amalan,” ujar Arry.
Arry menambahkan, seluruh teknis kegiatan serta biaya penyelenggaraan ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi Sumbar.
Pemakaman massal dilakukan karena jenazah tidak memiliki identitas maupun keluarga yang dapat dikonfirmasi.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Al Amin, menyampaikan bahwa semua persiapan telah dilakukan. Prosesi salat jenazah direncanakan dipimpin Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, sebagai imam.
Doa akan dibacakan oleh Imam Besar Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Ustaz H. Rahimul Amin, Lc.MA.
“Direncanakan, penyelenggaraan salat jenazah nanti akan dihadiri oleh seluruh Forkopimda Sumbar, para ASN, jajaran kepolisian, dan masyarakat umum,” kata Al Amin.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Syaifullah, menjelaskan bahwa pemakaman massal ini merupakan keputusan rapat gabungan yang melibatkan Dinas Sosial Sumbar, Dinas Sosial Agam, Bidang DVI Polri, Wadan DVI Polda Sumbar, RS Bhayangkara, BPBD Sumbar, serta Dinas Kesehatan.
“Teknis pelaksanaan dan pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi Sumbar,” tegas Syaifullah.
Prosesi salat dan pemakaman massal ini menjadi langkah akhir dari rangkaian penanganan jenazah korban bencana yang belum berhasil diidentifikasi sejak masa tanggap darurat berlangsung.
Pemerintah daerah memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur kemanusiaan dan standar forensik.(CR1)
Editor : Hendra Efison