Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kementerian Lingkungan Hidup Segel Beberapa Tambang di Sumbar Usai Banjir, Temukan Bukaan Tidak Direklamasi

Heri Sugiarto • Kamis, 11 Desember 2025 | 18:08 WIB

KLH/BPLH menyegel tambang pasca-banjir di Sumbar, fokus pada lokasi tak direklamasi yang berpotensi memicu erosi dan banjir.(Foto: KLH)
KLH/BPLH menyegel tambang pasca-banjir di Sumbar, fokus pada lokasi tak direklamasi yang berpotensi memicu erosi dan banjir.(Foto: KLH)
PADEK.JAWAPOS.COM-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti dampak banjir di Sumatera Barat dengan menyegel beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan.

Langkah ini bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak.

Meski demikian, Kementerian Lingkungan Hidup belum mengungkapkan titik lokasi atau di daerah mana saja penyegelan dilakukan di Sumbar.

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi lapangan.

Mereka menemukan bukaan tambang yang terbengkalai, tidak direklamasi, serta tanpa pemantauan air larian dan potensi longsor. Kondisi tersebut diduga memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.

"Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat," tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan beberapa lahan bukaan tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah.

Tim pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang.

Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai.

KLH/BPLH menegaskan tindakan ini bagian dari penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel.

Selain penyegelan, kementerian menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak berkepanjangan.

"Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab," ujar Menteri Hanif.

Proses pemeriksaan akan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi.

Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, KLH/BPLH akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum.

Kementerian juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kawasan rawan.

Pengawasan berkelanjutan dianggap penting agar praktik pertambangan tidak mengorbankan fungsi kawasan lindung, tata air, dan keselamatan warga.

"Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi; ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat," pungkas Menteri Hanif.

KLH/BPLH akan mempublikasikan hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta mengurangi risiko bencana berulang.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#menteri lhk #Hanif Faisol Nurofiq #tambang di Sumatera Barat #Lokasi tambang disegel #Kepatuhan lingkungan