Pengungkapan dilakukan di Jalan Bukittinggi–Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, berdasarkan laporan masyarakat terkait rencana pengiriman ganja dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menuju Bukittinggi.
Kepala tim pemberantasan BNNP Sumbar menyampaikan, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Hiace warna silver bernomor polisi BA 7019 MA yang dicurigai membawa narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial Andrey dan Andi yang berada di dalam kendaraan.
Hasil penggeledahan menemukan empat karung besar di bagian belakang mobil yang berisi 100 paket besar ganja, dibungkus plastik dan lakban cokelat.
“Barang bukti ditemukan di dalam kendaraan dan diakui para pelaku sebagai narkotika jenis ganja,” kata petugas BNNP Sumbar dalam keterangan tertulis.
Penggeledahan disaksikan perangkat nagari setempat dan saksi masyarakat.
Kedua pelaku mengaku ganja tersebut diperintahkan untuk dijemput oleh seseorang berinisial Solihin.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim BNNP Sumbar melakukan pengembangan dan mengamankan Solihin di rumahnya di Kampung Ladang Hutan, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Solihin mengakui menyuruh Andrey menjemput ganja dari wilayah Panyabungan untuk kemudian dibawa ke kediamannya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Andrey Pratama Putra (35), Andi Saputra (38), dan Solihin (53).
Selain narkotika, petugas juga menyita empat unit telepon genggam serta satu unit mobil Toyota Hiace yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Kantor BNNP Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BNNP Sumatera Barat mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui saluran resmi BNN. (CC1)
Editor : Hendra Efison