Pendampingan dilakukan untuk mempercepat pemulihan pascabanjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumbar.
Kegiatan ini menyasar 13 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi, antara lain Kota Padang, Padangpariaman, Pesisir Selatan, Agam, Padangpanjang, Tanahdatar, hingga Kabupaten Solok.
Pendampingan dilaksanakan secara luring dan dibuka oleh Sekretaris Utama BNPB, Rustian, di UPT BNPB Padang.
Rustian menegaskan dokumen R3P di Sumatera Barat harus ditetapkan oleh kepala daerah paling lambat 9 Januari 2026.
“Komitmen pimpinan daerah, BPBD, dan OPD sangat diperlukan. Data yang akurat dan valid menjadi kunci utama dalam tahap pemulihan,” kata Rustian.
Ia menjelaskan, R3P merupakan dokumen perencanaan berbasis hasil pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna) untuk periode waktu tertentu dan ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah sesuai kewenangannya.
Dokumen R3P memuat kondisi wilayah, kejadian bencana, data kerusakan dan kerugian, rencana strategis, serta kewenangan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pada hari pertama pendampingan, Sabtu (27/12/2025), kegiatan diikuti Pemerintah Kabupaten Solok, Kota Solok, Pasaman, dan Pasaman Barat.
Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota hadir, bersama tim teknis untuk menyamakan data dan persepsi lintas sektor.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengakhiri masa tanggap darurat dan beralih ke fase pemulihan pascabencana.
Namun, tiga daerah masih memperpanjang status tanggap darurat, yakni Kabupaten Agam, Pasaman Barat, dan Tanahdatar. (*)
Editor : Hendra Efison