Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan praktik tambang ilegal berdampak luas terhadap lingkungan, hukum, dan keselamatan masyarakat.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, saat memimpin apel, menegaskan penanganan PETI kini memasuki tahap implementasi nyata.
“Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, sementara penegakan hukum dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa langkah penanganan akan berjalan paralel antara upaya pencegahan dan penindakan. Targetnya, seluruh wilayah Sumbar bebas dari praktik PETI.
Berdasarkan pengkajian awal, aktivitas tambang ilegal terdeteksi di Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung.
Pengkajian lanjutan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolda menambahkan bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum minimal berbentuk koperasi dan memiliki izin resmi.
“Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi,” kata Gatot.
Apel gabungan ini dihadiri seluruh unsur Forkopimda Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu PETI.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 dan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Provinsi Sumbar.(*)
Editor : Hendra Efison