Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

IAGI Dorong Geosains Jadi Dasar Kebijakan Bencana dan Pembangunan Nasional

Hendra Efison • Rabu, 28 Januari 2026 | 12:38 WIB

Sekjen PP IAGI, Dr. Eng. Ir. Mirzam Abdurrachman, S.T., M.T dan Bendahara PP IAGI, Ir. Andyono Broto Santoso, S.T., M.T.
Sekjen PP IAGI, Dr. Eng. Ir. Mirzam Abdurrachman, S.T., M.T dan Bendahara PP IAGI, Ir. Andyono Broto Santoso, S.T., M.T.
PADEK.JAWAPOS.COM — Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mendorong penerapan pendekatan geosains sebagai fondasi utama kebijakan penanganan bencana dan perencanaan pembangunan nasional.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IAGI 2023–2026 Mirzam Abdurrachman mengatakan respons bencana di Indonesia masih cenderung reaktif dan belum berbasis analisis risiko sejak awal.

“Kami berharap dari pengalaman bencana yang terjadi, kita tidak lagi merespons secara reaktif. Geosains harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujar Mirzam di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Mirzam menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan talk show dan forum group discussion (FGD) yang digelar IAGI untuk mendorong perubahan paradigma penanganan bencana kebumian.

Menurutnya, berulangnya bencana menunjukkan aspek geosains belum ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan risiko bencana.

Ia menjelaskan, pendekatan geosains memungkinkan pemerintah memetakan wilayah berbahaya, wilayah relatif aman, serta jenis ancaman bencana yang berpotensi terjadi.

“Kalau geosains diletakkan di awal, kita bisa menentukan daerah mana yang berbahaya dan penanganannya tentu berbeda,” kata Mirzam.

Mirzam menegaskan posisi geologis Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menjadikan geosains krusial dalam mitigasi bencana dan pembangunan nasional.

Namun, ia menilai kebijakan selama ini kerap diambil setelah bencana terjadi, bukan berdasarkan kajian risiko kebumian secara komprehensif.

“Seharusnya kita lebih preventif. Infrastruktur di daerah rawan gempa atau longsor harus disiapkan sejak awal,” ujarnya.

IAGI juga mendorong pembentukan Undang-Undang Kebumian sebagai payung hukum yang terintegrasi, karena saat ini pengaturan kebumian masih tersebar di berbagai regulasi sektoral.

“Kami mendorong Undang-Undang Kebumian karena cantolan hukumnya masih parsial dan belum mengikat,” kata Mirzam.

Ia menyebut rancangan undang-undang tersebut akan mencakup aspek kebencanaan, sumber daya alam, geoteknik, hingga geowisata.

Photo
Photo

Selain regulasi, Mirzam menyoroti tantangan teknis pembangunan di wilayah rawan bencana, termasuk penggunaan data geologi lama yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

“Peta lama dibuat untuk kondisi masa lampau, sementara kondisi geologi dan iklim terus berubah,” ujarnya.

Mirzam juga menekankan pentingnya edukasi dan penyampaian informasi kebencanaan kepada masyarakat agar data yang telah diperbarui dapat dipahami dan dimanfaatkan.

“Data yang baik harus disampaikan oleh orang yang tepat agar efektif,” kata Mirzam.

IAGI berharap pendekatan geosains dapat diterapkan secara holistik agar penanganan bencana di Indonesia berbasis mitigasi dan perencanaan jangka panjang.(*)

Editor : Hendra Efison
#IAGI #Geosains kebencanaan #Mitigasi bencana Indonesia #Undang Undang Kebumian