Peristiwa tersebut terjadi saat kereta relasi Padang–Kayu Tanam melintas dan mendapati sejumlah orang berada di jalur rel yang termasuk kawasan operasional perkeretaapian.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat Reza Shahab menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian terlihat beberapa orang tidak dikenal duduk di atas rel kereta api.
Masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang kali sebagai tanda agar mereka segera menjauh dari jalur kereta yang akan melintas.
Namun, orang-orang tersebut tidak segera meninggalkan jalur sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari ketika kereta melintas di lokasi tersebut.
Keterangan saksi di lokasi juga menyebutkan terdapat tiga unit sepeda motor berhenti di sekitar jalan raya dekat jalur rel saat kejadian berlangsung.
Beberapa orang yang berboncengan dengan sepeda motor tersebut diketahui duduk di atas rel kereta api, sementara pengendara lainnya tetap berada di atas motor sambil menunggu teman yang sedang bermain futsal.
Saat bersamaan, terdengar klakson kereta yang datang dari arah Padang menuju Stasiun Tabing, tetapi korban tidak bergeser dari rel hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
Jalur Rel Merupakan Area Terbatas
Reza Shahab menegaskan bahwa lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija).
Kawasan tersebut merupakan area khusus yang diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian dan tidak boleh digunakan masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun.
Menurutnya, perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur larangan berada di jalur rel.
Pasal 181 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain operasional kereta api.
Ketentuan “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 mencakup individu maupun korporasi, sehingga larangan tersebut berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.
Selain itu, Pasal 37 dan Pasal 38 menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk fasilitas konstruksi dan operasi kereta api.
Ancaman Sanksi Pidana
Reza juga mengingatkan bahwa aktivitas di jalur rel seperti nongkrong, bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, hingga membuang sampah termasuk pelanggaran yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Tindakan menyeret atau mendorong barang tanpa roda melintasi rel juga termasuk pelanggaran terhadap aturan keselamatan perkeretaapian.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000,” tegas Reza.
Imbauan Keselamatan
PT KAI Divre II Sumbar kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama.
Perusahaan juga terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api untuk melakukan sosialisasi keselamatan di kawasan sekitar jalur rel.
Selain itu, edukasi juga secara rutin diberikan kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api agar tidak bermain atau beraktivitas di area rel.
KAI juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas di stasiun terdekat apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.(*)
Editor : Hendra Efison