Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Meresahkan, Aktivitas PETI di Sumbar Tak Kunjung Berhenti

Riyadhatul Khalbi • Senin, 16 Maret 2026 | 11:17 WIB

DISITA: Alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal diamankan di Mapolres Kota Solok, beberapa waktu lalu.
DISITA: Alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal diamankan di Mapolres Kota Solok, beberapa waktu lalu.

PADEK.JAWAPOS.COM-Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) marak di Sumbar. Salah satunya di Kota Sawahlunto.

Rabu (11/3) lalu, 128 personel gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan penertiban di tiga titik lokasi PETI sepanjang bantaran Sungai Ombilin.

Hanya saja, pihak kepolisian tidak menemukan pelaku tambang ilegal saat penyergapan. Namun menemukan beberapa barang bukti fisik berupa peralatan dan sarana yang digunakan.

Seperti box penyaring emas dan juga beberapa pondok semi permanen di bantaran sungai.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra pun memimpin pemusnahan fasilitas dan sarana yang PETI tersebut.

Ia menjelaskan hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum agar memberikan efek jera terhadap para pelaku tambang ilegal tersebut.

Pascapenertiban, banyak masyarakat setempat yang turut melaporkan terjadinya aktivitas tambang ilegal di kawasan mereka.

Di antaranya, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Limapuluh Kota. Berdasarkan informasi warga, aktivitas PETI di Pasaman berlangsung di Kecamatan Duokoto.

Diduga kegiatan ini menggunakan alat berat berupa excavator untuk penggalian material di aliran sungai. Hingga saat ini belum didapatkan keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas tambang yang dilaporkan warga tersebut.

Di Limapuluh Kota, aktivitas PETI dilaporkan warga berlangsung pada dua nagari di Kecamatan Kapur IX. Masing-masing nagari menggunakan empat alat berat.

Juga diduga adanya “uang payung” bulanan agar aktivitas ilegal tersebut dapat beroperasi. Warga pun berharap tambang ilegal dapat dimusnahkan dari kawasan mereka.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmennya untuk menindak tegas PETI di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.

“Kita tidak memberi ruang bagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Ini menjadi penekanan kepada Kasat Reskrim dan Kapolsek Kapur IX yang baru,” tegas AKBP Syaiful Wachid.

Ia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota serta Polsek Kapur IX untuk terus melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan ilegal.

Menurutnya, pascarazia dan pembakaran sejumlah fasilitas tambang yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kapur IX, pengawasan akan terus diperketat guna memastikan aktivitas Peti tidak kembali berlangsung.

“Apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan ilegal atau alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, tentu akan kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Batang Kampar, Nagari Galugua, sempat berhenti selama beberapa hari setelah adanya razia dan patroli dari pihak kepolisian.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas tersebut diduga kembali marak.

Bahkan, jumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut disebut-sebut semakin bertambah.

Warga memperkirakan terdapat sekitar delapan unit alat berat yang beroperasi di sejumlah titik. Alat berat tersebut diduga tersebar di dua jorong, yakni Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galugua.

Para pelaku juga disebut kerap bermain “kucing-kucingan” dengan petugas saat dilakukan patroli di kawasan tersebut.

“Kalau tidak salah jumlah alat berat yang beroperasi mencapai delapan unit,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mengaku sempat merasa lega ketika aktivitas PETI berhenti setelah razia kepolisian dilakukan beberapa waktu lalu. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung singkat sebelum aktivitas penambangan kembali terlihat.

“Kami mengapresiasi razia dan patroli yang dilakukan polisi. Tapi setelah itu aktivitas penambangan kembali berlangsung,” katanya.

Sejumlah foto dan video yang beredar di masyarakat juga memperlihatkan aktivitas alat berat jenis ekskavator.

Baik berwarna kuning maupun biru, yang tengah beroperasi di lokasi tambang. Dalam dokumentasi tersebut tampak pula tumpukan pasir dan batu kali hasil pengerukan yang diduga berasal dari aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan itu.

Terpisah, Bupati Limapuluh Kota Safni menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mendukung aktivitas tambang ilegal. Pemerintah daerah tengah mengarahkan pengelolaan pertambangan ke skema tambang rakyat yang memiliki izin resmi.

“Kalau tambang ilegal tentu kita tidak setuju. Kita tetap mengarahkan kepada tambang rakyat yang memiliki izin,” ujarnya.

Menurut Safni, pemerintah daerah juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendataan terhadap potensi tambang rakyat yang dapat dikelola secara legal oleh masyarakat. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap potensi pembukaan tambang liar di berbagai wilayah.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih terjadi di wilayah tersebut.

Ringkus 39 Pelaku PETI

Terhitung sejak Januari hingga Februari 2026, Polda Sumbar sudah meringkus 39 pelaku PETI. Mereka berperan sebagai pekerja hingga pemilik alat berat yang memfasilitasi tambang ilegal.

Sebanyak 21 pelaku diproses Polda Sumbar dan 18 pelaku diproses Polres jajaran Polda Sumbar.

Pada Kamis (12/3) pagi, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menyampaikan, Polda Sumbar terus menindaklanjuti apa yang akan dilaksanakan untuk mencegah agar tidak terus terjadi kerusakan-kerusakan lainnya atas dampak PETI.

“Tentunya Pemda berkewajiban membuat aturan-aturan untuk pelaksanaannya, saat ini lagi disiapkan aturan-aturan keputusannya. Nanti akan ada aturan-aturan lebih spesifik, lebih teknis yang tengah disiapkan. Kami sebagai penegak hukum akan menertibkan, upaya mitigasi, edukasi dan bagaimana masyarakat kita tetap sejahtera dengan tetap mengutamakan lingkungan kita” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Heriyanto menambahkan, PETI sangat perlu diawasi karena dampak yang diberikan terhadap suatu wilayah.

Ia pun memberikan perkembangan informasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pada Kamis (12/3), Surat Keputusan WPR telah ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Namun, masih ada hal-hal lainnya yang harus ditunggu seperti dokumen pengelolaan WPR.

“Dokumen pengelolaan WPR masih dalam proses pe­ngesahan oleh Menteri ESDM, ini yang kita tunggu. Tetapi ini kita (tim terpadu penanganan PETI Sumbar) tetap berproses secara paralel. Kita juga sudah menyiapkan aturan-aturan dan perizinan di daerah.

Contohnya, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kemudian dokumen lingkungan, lalu koperasi sebagai wadah juga kita siapkan, sehingga nanti ketika dokumen pengelolaan sudah disahkan ini bisa bersama sehingga percepatan bisa kita lakukan” pungkasnya kepada awak media. (cr4/rid)

Editor : Novitri Selvia
#polres sawahlunto #tambang emas ilegal #polres limapuluh kota #peti #AKBP Syaiful Wachid #AKBP Simon Yana Putra