Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pertamina Apresiasi Polda Sumbar Ungkap Kasus Oplosan LPG Subsidi di Padang

Hendra Efison • Kamis, 9 April 2026 | 20:14 WIB
Pertamina apresiasi Polda Sumbar ungkap kasus oplosan LPG subsidi di Ulakkarang, Kota Padang, tegaskan sanksi tegas dan jamin distribusi tetap aman dan tepat sasaran.
Pertamina apresiasi Polda Sumbar ungkap kasus oplosan LPG subsidi di Ulakkarang, Kota Padang, tegaskan sanksi tegas dan jamin distribusi tetap aman dan tepat sasaran.

ULAKKARANG—Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengapresiasi Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas keberhasilan mengungkap dugaan kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) oleh oknum pangkalan di wilayah Sumatera Barat.

Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga tata kelola distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertamina menegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, di antaranya rumah tangga miskin, pelaku UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Segala bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik pengoplosan LPG, ditegaskan tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga: Pemko Padang–Pemprov Sumbar Teken Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Koordinasi Pendalaman Kasus

Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polda Sumatera Barat terus menjalin koordinasi intensif dalam proses pendalaman kasus.

Dukungan yang diberikan meliputi data pangkalan terdekat, identitas kendaraan, serta informasi lain yang dibutuhkan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Pertamina juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan LPG sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman Sanksi Hingga PHU

Sales Area Manager Sumatera Barat, Fakhri Rizal Hasibuan, menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Premier League Resmi Dapat 5 Jatah Liga Champions, Liverpool Berpeluang Lolos

Ia menyatakan, terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah akan dilakukan evaluasi penyaluran sesuai ketentuan, hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila diperlukan.

Fakhri juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena penyaluran LPG akan tetap berjalan dengan aman dan lancar.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi energi.

Ia menyebut Pertamina mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Ditkrimsus Polda Sumatera Barat dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, Pertamina tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Budidaya Melon Hidroponik Program Wakaf Ar Risalah-BI Sumbar jadi Agroeduwisata

Imbauan kepada Masyarakat

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjaga ketersediaan dan distribusi energi yang aman, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Untuk informasi dan laporan masyarakat, dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. (*)

Editor : Hendra Efison
#oplosan LPG subsidi #distribusi lpg #polda sumbar #Pertamina Patra Niaga