PARIAMAN, PADEK.JAWAPOS.COM – KAI Divisi Regional II Sumatera Barat menutup delapan perlintasan liar di lintas Lubuk Alung–Pariaman dan Pariaman–Naras pada 18–19 Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Delapan titik yang ditutup berada di KM 57+9/0, KM 57+4/5, dan KM 57+2/3 pada petak jalan Lubuk Alung–Pariaman. Sementara itu, empat titik lainnya berada di KM 65+2/3, KM 65+147, KM 65+5/6, dan KM 65+875 pada petak jalan Pariaman–Naras.
Seluruh perlintasan tersebut merupakan akses tidak resmi dengan lebar sekitar dua meter yang berada di area operasional kereta api. Perlintasan itu juga tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi perkeretaapian.
Penutupan dilakukan Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar bersama sejumlah pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, unsur TNI dan Polri, komunitas pecinta kereta api, perangkat kewilayahan, serta tokoh masyarakat setempat.
Penutupan Perlintasan Liar Hasil Evaluasi Bersama
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat Reza Shahab mengatakan penataan perlintasan sebidang menjadi salah satu prioritas untuk menciptakan operasional kereta api yang aman, selamat, dan andal.
Menurutnya, keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak berada dalam pengawasan resmi dan tidak memiliki perlengkapan keselamatan yang memadai.
“KAI Divre II Sumbar secara konsisten berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan penataan perlintasan sebidang. Penutupan perlintasan yang tidak resmi merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus memastikan perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” ujar Reza.
Penutupan tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Selain itu, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari hasil joint inspection yang sebelumnya dilakukan KAI Divre II Sumbar bersama instansi terkait. Melalui inspeksi tersebut, berbagai titik perlintasan dievaluasi untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, baik berupa peningkatan pengamanan maupun penutupan akses.
KAI Perkuat Edukasi Keselamatan Masyarakat
Reza menegaskan program penataan dan penutupan perlintasan liar akan terus dilaksanakan secara bertahap di berbagai lokasi lainnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko guna menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.
Selain melakukan penataan infrastruktur, KAI Divre II Sumbar juga memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diminta hanya menggunakan perlintasan resmi dan mematuhi prosedur keselamatan sebelum melintas.
Pengguna jalan diimbau berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Kesadaran tersebut dinilai penting karena kereta api memiliki jalur khusus, prioritas perjalanan, dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali akses yang sudah ditutup maupun memanfaatkan perlintasan liar untuk aktivitas sehari-hari. Penggunaan jalur tidak resmi berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung terciptanya budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Melalui sinergi antara operator, pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan transportasi perkeretaapian yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” kata Reza.
Melalui langkah penertiban ini, KAI Divre II Sumbar berharap tercipta lingkungan perkeretaapian yang lebih aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.(*)
Editor : Hendra Efison