PADEK.JAWAPOS.COM–Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, menyoroti masih adanya budaya pemberian "uang rokok" dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Praktik tersebut dinilai menunjukkan sikap permisif masyarakat terhadap perilaku yang berpotensi mengarah pada korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Maneger Nasution saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (23/7/2026).
Menurut Maneger, tantangan peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berasal dari penyelenggara layanan, tetapi juga dipengaruhi perilaku masyarakat yang masih menganggap pemberian uang kepada petugas sebagai sesuatu yang wajar, meski layanan tersebut diberikan secara gratis.
"Kalau layanan itu gratis tetapi masih memberi uang rokok dan dianggap biasa, itulah yang menunjukkan masyarakat kita masih permisif terhadap perilaku korupsi," ujar Maneger.
Ia mengatakan perubahan budaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Pelayanan Publik Masih Hadapi Sejumlah Tantangan
Maneger juga memaparkan sejumlah indikator yang menggambarkan tantangan pelayanan publik di Indonesia. Berdasarkan United Nations E-Government Development Index (EGDI) 2024, Indonesia berada di peringkat ke-64 dunia.
Selain itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih berada pada skor 34. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya penguatan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyampaikan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik terus meningkat.
Selama lima tahun terakhir, Ombudsman Sumbar menerima sebanyak 1.820 laporan masyarakat, sementara akses melalui berbagai kanal pengaduan mencapai sekitar 5.000 akses.
Menurut Adel, berbagai laporan tersebut telah mendorong perbaikan pelayanan di berbagai bidang, mulai dari penyerahan ribuan ijazah yang sempat tertahan, pembenahan pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, penyempurnaan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penyelamatan hak-hak masyarakat.
"Laporan masyarakat telah menjadi instrumen koreksi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Tahun lalu saja valuasi kerugian masyarakat yang berhasil kami selamatkan mencapai sekitar Rp6 miliar," jelas Adel.
Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 merupakan tahapan awal penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison