Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit Ilegal, Polisi Pasang Garis

Zulfia Anita • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:06 WIB
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan jajaran meninjau lahan bekas karhutla yang ditemukan telah ditanami kelapa sawit di Bukit Lantak, Kecamatan Timpeh. (Dok. Kominfo Dharmasraya)
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan jajaran meninjau lahan bekas karhutla yang ditemukan telah ditanami kelapa sawit di Bukit Lantak, Kecamatan Timpeh. (Dok. Kominfo Dharmasraya)

PADEK.JAWA POS.COM — Lahan seluas 5,9 hektare yang terbakar di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, ditemukan telah ditanami kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi tersebut, sementara pemerintah kabupaten memasang plang larangan mengolah lahan di area bekas kebakaran yang berada di kawasan hutan.

Temuan itu diketahui saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi pada Jumat (16/10/2026).

Peninjauan turut didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah.

Lahan tersebut terbakar pada 15 September 2026. Pemasangan garis polisi dan plang bertujuan mengamankan lokasi sekaligus mencegah aktivitas lanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Polisi Periksa Saksi di Sekitar Lokasi

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran tersebut.

Lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Dharmasraya, ditemukan telah ditanami kelapa sawit. Polisi memasang garis polisi dan pemerintah daerah memasang plang larangan di lokasi. (Dok. Kominfo Dharmasraya)
Lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Dharmasraya, ditemukan telah ditanami kelapa sawit. Polisi memasang garis polisi dan pemerintah daerah memasang plang larangan di lokasi. (Dok. Kominfo Dharmasraya)

Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi untuk mengetahui kronologi kejadian dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan maupun menanami area bekas kebakaran di kawasan hutan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan HPT perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan.

Demikian pula, penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.

Satgas Karhutla Dibentuk hingga Tingkat Nagari

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026.

Dalam rapat itu, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari.

Bupati Annisa Suci Ramadhani mengatakan, pembentukan tim tersebut disertai penandatanganan maklumat bersama untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Ia meminta setiap kejadian segera dilaporkan agar dapat ditangani.

“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla, dan setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” ujar Annisa.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan.

“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegasnya.

Dharmasraya Nihil Hotspot Sejak 23 September

Annisa mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla, termasuk kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan wali nagari.

Ia mengatakan, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, Dharmasraya tidak mencatat titik panas sejak 23 September 2026.

“Kami tentu berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Pak Kapolres, tim damkar dan Wali Nagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah nihil hotspot,” ungkap Annisa.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kabut asap yang masih menyelimuti Dharmasraya berasal dari wilayah lain. Namun, dugaan itu memerlukan data pendukung untuk memastikan sumber asap.

Sementara itu, Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah mengimbau masyarakat memastikan status dan fungsi kawasan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman.

Pemahaman terhadap status kawasan diperlukan untuk mencegah pelanggaran ketentuan kehutanan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam peninjauan tersebut, juga dilaksanakan penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan di kawasan terdampak sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

Kegiatan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan instansi kehutanan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah kebakaran berulang di Dharmasraya. (ita)

Editor : Hendra Efison
bekas karhutla Dharmasraya kebakaran hutan Dharmasraya Bukit Lantak kelapa sawit di kawasan hutan SiPongi