Penulis : Mohammad Aliman Shahmi M.E. CIPM - Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar/Peneliti HeezbaNetworks
PADEK.JAWAPOS.COM - Sumbar pernah menjadi mercusuar peradaban nusantara. Dari lembah Minangkabau dan surau-surau yang hidup, lahir negarawan dan ulama besar seperti Hatta, Sjahrir, dan Hamka—buah dari peradaban yang berakar pada adat basandi syarak, menjunjung akhlak dan ilmu. Namun kini, yang tampak bukan lagi kejayaan itu, melainkan daerah yang terjebak antara warisan agung dan realitas yang tertatih.
Ironi Sumbar bukan pada kekurangan sumber daya, melainkan kegagalan mengubah potensi menjadi peradaban hidup. Kekayaan budaya, teologis, dan geografis seolah terpendam dalam birokrasi, kepentingan jangka pendek, dan kepemimpinan yang lebih fasih beretorika daripada mewujudkan nilai Islam dalam kebijakan.
Maqashid syariah—perlindungan jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama—seharusnya menjadi kompas pembangunan dan standar akuntabilitas, bukan sekadar jargon.
Paradoks terbesar terlihat pada jarak antara klaim dan realita pembangunan. Kemiskinan masih ada, indeks pembangunan manusia bergerak lambat, dan ketimpangan kota-nagari melebar. Hifzh al-nafs menuntut lebih dari proyek infrastruktur simbolik; pembangunan sejati diukur dari kesejahteraan nyata: anak nagari yang kenyang, pemuda yang bekerja di kampung sendiri, dan petani yang bebas dari ketergantungan.
Jika anggaran lebih berpihak pada proyek elitis daripada pemutusan kemiskinan struktural, maka yang dibangun hanyalah citra—bukan peradaban.
Di sisi lain, pembangunan moral justru mengalami kemunduran. Kenakalan remaja, peredaran narkoba hingga desa, melemahnya keluarga, dan surau yang kehilangan fungsi sosial menunjukkan rapuhnya benteng peradaban.
Hifzh al-aql dan hifzh al-nasl kini menjadi krisis nyata. Respons institusional sering bersifat seremonial: deklarasi tanpa perubahan, program keagamaan tanpa internalisasi, serta regulasi syariah yang menjadi ornamen, bukan instrumen transformasi.
Masalah mendasar bukan ketiadaan nilai Islam, melainkan kegagalan menerjemahkannya menjadi kebijakan konkret. Islam sering hadir sebagai identitas kultural dan legitimasi politik, bukan metodologi perubahan sosial. Padahal, jika hifzh al-mal dijalankan serius, zakat produktif, wakaf inovatif, dan keuangan syariah dapat menjadi tulang punggung inklusi ekonomi.
Sumbar membutuhkan kepemimpinan yang menjadikan maqashid syariah sebagai sistem evaluasi pembangunan yang operasional, transparan, dan berpihak pada yang lemah. Hifzh al-din yang substantif bukan sekadar regulasi agama, tetapi melahirkan generasi berintegritas dan kompetitif melalui pendidikan berkualitas.
Sumbar tidak kekurangan gagasan, tetapi kekurangan keberanian mewujudkannya. Warisan Hatta dan Hamka kini berada di persimpangan: menjadi proyek peradaban yang hidup, atau sekadar nama jalan dan simbol tanpa makna. Pilihan itu ada hari ini—dan waktu tidak menunggu. (*)
Editor : Adriyanto Syafril