Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Fatwa DSN-MUI: Pilar Penguat Syariah Compliance Bank Syariah

Adriyanto Syafril • Jumat, 22 Mei 2026 | 07:50 WIB
Rifka Abadi
Rifka Abadi

Penulis : Rifka Abadi - Wakil Ketua MUI Kota Padang

Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia tidak hanya ditopang oleh pertumbuhan bisnis dan inovasi produk, tetapi juga kekuatan kepatuhan syariah (syariah compliance) yang menjadi pondasi utama keberlangsungan industri tersebut. Dalam konteks ini, fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki posisi yang sangat strategis sebagai instrumen penguat penerapan prinsip syariah pada seluruh aktivitas dan produk bank syariah.

Fatwa DSN-MUI bukan sekadar panduan normatif keagamaan, melainkan menjadi rujukan resmi dalam pengembangan produk, layanan, dan operasional perbankan syariah di Indonesia. Kehadiran fatwa tersebut memastikan bahwa seluruh akad, transaksi, dan mekanisme bisnis yang dijalankan bank syariah tetap berada dalam koridor syariat Islam, bebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.

Awal perkembangan bank syariah, pengawasan syariah masih dilakukan secara parsial melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing lembaga keuangan. Namun, seiring berkembangnya produk dan kompleksitas transaksi keuangan syariah, muncul kebutuhan terhadap standar fatwa yang bersifat nasional agar tidak terjadi perbedaan interpretasi hukum syariah antar lembaga keuangan.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Majelis Ulama Indonesia membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) pada tahun 1999. Pembentukan DSN-MUI menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. DSN dibentuk sebagai lembaga khusus di bawah MUI yang bertugas menggali, merumuskan, dan menetapkan fatwa terkait kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Secara resmi, keberadaan DSN-MUI diperkuat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Nomor Kep-754/MUI/II/1999 tentang Pembentukan Dewan Syariah Nasional MUI. Kehadiran DSN-MUI bertujuan untuk menciptakan keseragaman fatwa syariah bagi lembaga keuangan syariah, sekaligus memberikan kepastian hukum syariah dalam praktik ekonomi modern.

Dan dalam kerangka regulasi nasional, kedudukan fatwa DSN-MUI memperoleh legitimasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada Pasal 26 disebutkan bahwa kegiatan usaha dan produk bank syariah wajib tunduk kepada prinsip syariah yang difatwakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, yaitu DSN-MUI. Ketentuan ini menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI bukan hanya menjadi referensi moral, tetapi juga menjadi bagian penting dan integral dari sistem regulasi perbankan syariah nasional.

Kehadiran fatwa DSN-MUI juga menjadi penjaga kekuatan syiar ekonomi syariah di tengah perkembangan industri keuangan modern yang sangat dinamis.

 Produk-produk seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, hingga berbagai instrumen pasar uang syariah dan treasury syariah memerlukan landasan hukum Islam yang jelas agar implementasinya tidak menyimpang dari maqashid syariah. Karena itu, DSN-MUI secara aktif menerbitkan fatwa-fatwa baru yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan industri.

Lebih jauh, implementasi fatwa tersebut di lapangan dikawal langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang wajib hadir pada setiap bank syariah di Indonesia. DPS memiliki fungsi strategis sebagai penjaga kepatuhan syariah pada internal bank. Tugas DPS meliputi pengawasan terhadap produk, proses bisnis, akad, hingga operasional bank agar senantiasa sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan prinsip syariah yang berlaku.

Keberadaan DPS sendiri amanat regulasi yang telah berlangsung sejak lahirnya sistem perbankan syariah di Indonesia. Bahkan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, bank syariah diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi kesesuaian syariah pada penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.

 

Dalam praktiknya, DPS menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas syariah bank. DPS tidak hanya melakukan review dan opini syariah terhadap produk baru, tetapi juga melakukan audit syariah, evaluasi berkala, serta memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan potensi penyimpangan. Sehingga DPS berfungsi sebagai penjaga trust masyarakat terhadap industri perbankan syariah.

Kepercayaan masyarakat merupakan aset utama pada bank syariah. Sebab, masyarakat memilih Bank Syariah bukan hanya karena faktor layanan dan keuntungan bisnis, tetapi juga karena keyakinan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, syariah compliance menjadi identitas utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional.

Di era digitalisasi dan inovasi keuangan saat ini, tantangan syariah compliance semakin kompleks. Munculnya digital banking, fintech syariah, hingga transaksi berbasis teknologi menuntut pengawasan syariah yang lebih adaptif dan responsif. Dalam situasi tersebut, sinergi antara DSN-MUI, DPS, regulator, dan industri menjadi sangat penting agar inovasi tetap berjalan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.

Fatwa DSN-MUI dan keberadaan Dewan Pengawas Syariah merupakan dua elemen fundamental dalam menjaga keberlangsungan dan kredibilitas industri perbankan syariah di Indonesia. Keduanya menjadi benteng utama dalam memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak hanya berorientasi pada profitabilitas, tetapi juga menjaga nilai, etika, dan syiar Islam dalam aktivitas ekonomi modern. Fatwa dan pengawasan syariah bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan roh yang menjaga marwah perbankan syariah agar tetap istiqamah dalam prinsip-prinsip Islam. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
#ekonomi syariah #Padek Syariah #perbankan syariah