Penulis : Gusti Dirga Alfakhri Putra - Anggota Bidang II (Edukasi, Literasi Ekonomi dan Keuangan Syari’ah) Basnom HIPMI Syari’ah Sumbar
Indonesia sedang bergerak cepat dalam peta ekonomi syariah global. Berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025, Indonesia kini menempati peringkat ketiga ekosistem ekonomi Islam dunia - naik dari peringkat kesebelas pada 2018. Sebuah lompatan yang dalam jangka waktu enam tahun, relatif luar biasa.
Namun di balik angka itu, satu agenda kelembagaan krusial masih menggantung: transformasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi sebuah badan tersendiri yang lebih otonom dan operasional — yang dalam berbagai forum disebut sebagai Badan Pengembangan Ekonomi Syariah (BPES) atau Badan Eksyar. Desakan ini datang dari berbagai arah: DSN-MUI, tokoh-tokoh ekonomi syariah nasional, hingga dokumen RPJMN 2025–2029. Namun hingga pertengahan 2026, lembaga itu belum juga lahir.
Pertanyaannya bukan sekadar kapan, melainkan mengapa ini penting dan apa yang akan berbeda jika transformasi itu terjadi.
Secara struktural, KNEKS saat ini berfungsi sebagai komite koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia tidak punya kewenangan eksekusi langsung, tidak mengelola anggaran program secara mandiri, dan bergantung pada komitmen masing-masing kementerian untuk mengimplementasikan agenda-agenda yang telah disepakati bersama. Model ini berhasil dalam fase awal pembangunan ekosistem, tetapi mulai terasa terbatas ketika tantangan beralih dari menyusun peta jalan ke mengeksekusi program di lapangan.
Tiga problem struktural mengilustrasikan batas itu secara konkret.
Pertama, kesenjangan literasi yang stagnan. Data OJK menunjukkan literasi keuangan syariah pada 2024 baru mencapai sekitar 43,42%. Artinya, baru sekitar 4 dari 10 masyarakat Indonesia yang benar-benar memahami dengan baik karakteristik, risiko, hak, dan kewajiban produk keuangan syariah. Sementara itu, inklusi keuangan syariah Berada di angka 13,41%. Angka inklusi yang rendah ini menunjukkan bahwa penggunaan riil (usage) produk jasa keuangan syariah di masyarakat masih sangat minim, meskipun tingkat pemahamannya (literasi) sedikit lebih tinggi. Paradoksnya, ekonomi syariah sudah berkontribusi hampir separuh PDB nasional. Artinya, jutaan pelaku ekonomi yang secara praktis sudah berada dalam ekosistem syariah baik petani, pedagang, maupun pengrajin belum terhubung secara formal ke lembaga keuangan syariah. Ini bukan semata masalah komunikasi, melainkan cermin dari ketiadaan aktor yang punya mandat dan kapasitas eksekusi langsung di daerah.
Kedua, peran KDEKS yang belum merata. KDEKS (Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah) kini sudah hadir di 31 provinsi. Namun kehadiran struktural tidak otomatis berarti kedalaman program. Di banyak daerah, termasuk di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang secara demografis dan kultural memiliki potensi ekonomi syariah besar, KDEKS belum berfungsi optimal sebagai motor ekosistem lokal. Keterbatasan ini sebagian besar berpangkal pada ketiadaan dukungan kelembagaan yang solid dari pusat.
Ketiga, instrumen syariah yang masih Jakarta-sentris. Sukuk hijau, cash waqf-linked sukuk, dan instrumen keuangan sosial syariah lainnya secara konseptual inklusif — tetapi distribusi manfaatnya belum menjangkau komunitas Muslim di daerah-daerah dengan kapasitas rendah. Kedalaman pasar keuangan syariah memerlukan aktor yang tidak hanya merumuskan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasinya hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Di sinilah urgensi transformasi KNEKS menjadi badan yang lebih mandiri menjadi relevan secara akademis dan kebijakan. Dengan status badan, lembaga ini dapat memiliki kewenangan yang lebih jelas, anggaran yang lebih mandiri, dan kapasitas eksekusi yang tidak lagi bergantung penuh pada koordinasi lintas kementerian.
Namun perlu dicatat: transformasi kelembagaan hanyalah necessary condition, bukan sufficient condition. Malaysia memiliki Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) dan Bank Negara dengan divisi keuangan Islam yang kuat — tetapi Indonesia berhasil menyalip posisi global Malaysia dalam beberapa indikator justru karena skala pasar dan inovasi ekosistemnya. Ini menunjukkan bahwa struktur kelembagaan yang baik harus diikuti dengan program yang tepat sasaran dan terukur.
Menanti kelahiran Badan Eksyar adalah sah. Tetapi sembari menanti, yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa ketika badan itu lahir, ia hadir bukan dengan struktur yang lebih besar, melainkan dengan kapasitas yang lebih dalam. (*)
Editor : Adriyanto Syafril