Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Menanti Kelahiran Badan Eksyar: Antara Urgensi Kelembagaan dan Kedalaman Program

Adriyanto Syafril • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:20 WIB
Gusti Dirga Alfakhri Putra.
Gusti Dirga Alfakhri Putra.

Penulis : Gusti Dirga Alfakhri Putra - Anggota Bidang II (Edukasi, Literasi Ekonomi dan Keuangan Syari’ah) Basnom HIPMI Syari’ah Sumbar

Indonesia sedang berge­rak cepat dalam peta ekonomi syariah global. Berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025, Indonesia kini menempati peringkat ketiga ekosistem eko­nomi Islam dunia - naik dari peringkat kesebelas pada 2018. Sebuah lompatan yang dalam jangka waktu enam tahun, relatif luar biasa.

Namun di balik angka itu, satu agenda kelembagaan krusial masih menggantung: transformasi Komite Nasional Eko­nomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi sebuah ba­dan tersendiri yang lebih oto­nom dan operasional — yang da­lam berbagai forum disebut sebagai Badan Pengembangan Ekonomi Syariah (BPES) atau Badan Eksyar. Desakan ini datang dari berbagai arah: DSN-MUI, tokoh-tokoh ekonomi syariah nasional, hingga dokumen RPJMN 2025–2029. Namun hi­ngga pertengahan 2026, lembaga itu belum juga lahir.

Pertanyaannya bukan sekadar kapan, melainkan mengapa ini penting dan apa yang akan berbeda jika transformasi itu terjadi.

Secara struktural, KNEKS saat ini berfungsi sebagai komite koordinasi lintas kemente­rian dan lembaga. Ia tidak pu­nya kewe­nangan eksekusi langsung, tidak mengelola anggaran program secara mandiri, dan bergantung pada komitmen masi­ng-ma­sing kementerian untuk me­ngim­plementasikan agenda-agenda yang telah disepakati bersama. Model ini berhasil dalam fase awal pembangunan ekosistem, tetapi mulai terasa terbatas ketika tantangan beralih dari menyusun peta jalan ke mengeksekusi program di la­pangan.

Tiga problem struktural me­ngi­lustrasikan batas itu secara konkret.

Pertama, kesenjangan literasi yang stagnan. Data OJK menunjukkan literasi keuangan syariah pada 2024 baru mencapai sekitar 43,42%. Artinya, baru sekitar 4 dari 10 masyarakat Indonesia yang benar-benar memahami dengan baik karakte­ristik, risiko, hak, dan kewajiban produk keuangan syariah. Sementara itu, inklusi keua­ngan syariah Berada di angka 13,41%. Angka inklusi yang ren­dah ini menunjukkan bahwa penggu­naan riil (usage) produk jasa keuangan syariah di masya­rakat masih sangat minim, mes­kipun tingkat pemahamannya (literasi) sedikit lebih tinggi. Paradoksnya, ekonomi syariah sudah berkontribusi hampir separuh PDB nasional. Artinya, jutaan pela­ku ekonomi yang secara praktis sudah berada dalam ekosistem syariah baik petani, pedagang, maupun pengrajin belum terhubung secara formal ke lembaga keuangan syariah. Ini bukan se­mata masalah komunikasi, me­lainkan cermin dari ketiadaan ak­tor yang pu­nya mandat dan kapa­sitas eksekusi langsung di daerah.

Kedua, peran KDEKS yang be­lum merata. KDEKS (Komite Dae­rah Ekonomi dan Keuangan Sya­riah) kini sudah hadir di 31 pro­vinsi. Namun kehadiran struk­­tural tidak otomatis berarti ke­dalaman program. Di banyak dae­rah, termasuk di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang secara demografis dan kultural memiliki potensi ekonomi sya­riah besar, KDEKS belum berfungsi optimal sebagai motor ekosistem lokal. Keterbatasan ini sebagian besar berpangkal pada ketiadaan dukungan kelemba­gaan yang solid dari pusat.

Ketiga, instrumen syariah yang masih Jakarta-sentris. Su­kuk hijau, cash waqf-linked su­kuk, dan instrumen keuangan sosial syariah lainnya secara konseptual inklusif — tetapi distribusi manfaatnya belum menja­ngkau komunitas Muslim di dae­rah-daerah dengan kapasitas rendah. Kedalaman pasar ke­ua­ngan syariah memerlukan aktor yang tidak hanya merumuskan kebijakan, tetapi juga me­mas­tikan implementasinya hi­ngga ke tingkat kabupaten dan kota.

Di sinilah urgensi transformasi KNEKS menjadi badan yang lebih mandiri menjadi relevan secara akademis dan kebijakan. Dengan status badan, lembaga ini dapat memiliki kewenangan yang lebih jelas, anggaran yang lebih mandiri, dan kapasitas eksekusi yang tidak lagi bergantung penuh pada koordinasi lintas kementerian.

Namun perlu dicatat: transformasi kelembagaan hanyalah necessary condition, bukan sufficient condition. Malaysia memiliki Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) dan Bank Negara dengan divisi keuangan Islam yang kuat — tetapi Indonesia berhasil menyalip posisi global Malaysia dalam beberapa indikator justru karena skala pasar dan inovasi ekosistemnya. Ini menunjukkan bahwa struktur kelembagaan yang baik ha­rus diikuti dengan program yang tepat sasaran dan terukur.

Menanti kelahiran Badan Eksyar adalah sah. Tetapi sembari menanti, yang lebih men­desak adalah memastikan bahwa ketika badan itu lahir, ia hadir bukan dengan struktur yang lebih besar, melainkan dengan kapasitas yang lebih dalam. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
#Padek Syariah