Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Fenomena Intimidasi

Suryani • Kamis, 9 April 2026 | 13:26 WIB
Amsal Christy Sitepu.(Jawapos)
Amsal Christy Sitepu.(Jawapos)

 
PADEK.JAWAPOS.COM-Fenomena intimidasi dalam penegakan hukum di Indonesia kembali menampakkan wajah yang mengkhawatirkan. Kasus yang dialami Amsal Christy Sitepu menunjukkan bagaimana tekanan bisa hadir dalam bentuk yang halus, bahkan terselubung.

Kiriman brownies, yang dibantah jaksa Wira Arizona sebagai bagian dari budaya, tetap menyisakan pertanyaan serius: sejak kapan relasi antara aparat penegak hukum dan terdakwa menjadi begitu personal hingga membuka ruang tafsir intimidatif?

Dalam konteks hukum, gestur sekecil apa pun yang berpotensi memengaruhi sikap terdakwa seharusnya dihindari demi menjaga integritas proses peradilan. 

Baca Juga: Harga Barang Elektronik Ikut Naik, Pelaku Usaha Kopi Keluhkan Harga

Jika pada kasus Amsal intimidasi terasa lunak, yang dialami Andrie Yunus justru mencerminkan wajah intimidasi yang brutal. Aktivis KontraS itu disiram air keras yang diduga melibatkan oknum Bais TNI.

Peristiwa itu bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan keberanian masyarakat untuk bersuara kritis. Ketika kritik dibalas kekerasan, demokrasi sesungguhnya sedang mengalami kemunduran.

Dua peristiwa itu, meski berbeda bentuk, memiliki benang merah yang sama: adanya relasi kuasa yang timpang dan penyalahgunaan otoritas. Dalam negara demokratis, hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat tekanan.

Baca Juga: Beli Motor Yamaha, Peluang Jadi Miliarder Lewat Program Undian Rp1 Miliar

Prinsip equality before the law menuntut semua pihak, baik sipil maupun aparat, berada dalam posisi setara di hadapan hukum. 

Di sinilah pentingnya pembenahan sistem peradilan, terutama akuntabilitas militer. Secara normatif, TAP MPR No VII/MPR/ 2000 dan UU TNI No 34/2004 telah mengamanatkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Namun, praktik yang masih mengandalkan peradilan militer menunjukkan adanya celah impunitas. Uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Peradilan Militer menjadi momentum penting untuk mengoreksi hal tersebut.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Genjot 10 Nagari Creative Hub, UMKM Makin Tembus Pasar Digital

Mendorong anggota TNI –yang melakukan kejahatan terhadap sipil– diadili di pengadilan umum bukanlah bentuk pelemahan institusi militer, melainkan penguatan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kepercayaan publik akan terus tergerus. Intimidasi, dalam bentuk apa pun, tidak boleh mendapat tempat dalam negara demokrasi. (*)

Editor : Novitri Selvia
#Amsal Christy Sitepu #tajuk rencana #Wira Arizona