PADEK.JAWAPOS.COM - Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus harus diperangi secara masif dan konsisten. Ini untuk mengembalikan citra lembaga pendidikan tinggi dan melindungi insan kampus dari kejahatan seksual. Sebelumn ya, 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.
Kasus itu ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Akhirnya pihak UI membekukan sementara status 16 mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual pada 15 April–30 Mei 2026. Selama masa tersebut, para terduga dilarang mengikuti seluruh aktivitas akademik maupun berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan. Menurut Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro, kebijakan itu bertujuan menjaga objektivitas proses pemeriksaan sekaligus melindungi semua pihak.
Selain di UI, dugaan kekerasan seksual juga terjadi di kampus lain. April 2026: Seorang mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual ke dosen perempuan, dengan cara merekam korban. Februari 2026: Universitas Budi Luhur menerima laporan bahwa seorang dosennya diduga melakukan pelecehan seksual ke mahasiswinya.
Desember 2025: Polisi menangkap seorang dosen Universitas Negeri Makassar karena diduga melakukan pelecehan seksual ke mahasiswanya. Juli 2025: Satgas PPK Universitas Jenderal Soedirman mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru besar ke mahasiswinya. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Sejumlah perguruan tinggi mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kekerasan seksual. Mulai dari penonaktifan dosen, pembekuan mahasiswa, hingga penertiban konten bermuatan seksis.
Universitas Padjadjaran (Unpad) menonaktifkan sementara seorang guru besar keperawatan berinisial IY yang diduga mengirimkan pesan bernada mesum kepada mahasiswa seorang mahasiswa pertukaran pelajar. Kampus juga membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri kasus secara menyeluruh. ITB juga mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kegiatan organisasi mahasiswa agar selaras dengan nilai etika kampus. Perkara dugaan kekerasan seksual juga mencuat di Institut Pertanian Bogor (IPB) yang melibatkan mahasiswa Teknik Mesin dan Biosistem (TMB). Kasus itu tak jauh beda dengan di UI. Obrolan mahasiswa mengarah ke seksis dan vulgar. Pihak kampus langsung merespons dengan menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf.
Hendaknya perguruan tinggi lain mengambil langkah serupa. Mengambil langkah preventif dan antisipatif agar pelaku. Karena kasus kekerasan seksual ibarat gunung es. Korban kadang malu melapor karena menyangkut reputasi dan harga diri. (*)
Editor : Adriyanto Syafril