Aksi kekerasan terhadap anak terjadi lagi. Kali ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang masih balita. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kuranji Padang. Ibu korban atau istri pelaku baru berani melaporkan ke polisi setelah satu bulan anak mengalami penganiayaan oleh sosok yang seharusnya melindungi dan menyayanginya.
Anak dianiaya ketika ibunya tak ada di rumah. Bentuk kekerasan yang dialami balita tersebut berupa pemukulan, gigitan, hingga siraman air panas. Terjadi berulang saat sang ibu pergi, Kalau ditegur, ibu korban juga kena pukul. Mungkin wanita itu mencoba untuk bertahan dan mempertahankan rumah tangganya walau hanya nikah siri. Namun lama-lama ia melakukan perlawanan juga. Ya, buat apa hidup serumah dan menjalin ikatan dengan lelaki tempramen yang hanya membuat menderita. Apalagi tidak memberi nafkah yang cukup.
Di sini perempuan harus berani mengambil sikap dan menanggung risiko. Menyelamatkan anak dan diri sendiri atau bertahan hanya untuk status sosial di masyarakat. Sekadar memiliki status punya suami dan takut menjanda. Walau harus membayar mahal. Untungnya perempuan itu sadar walau agak terlambat. Anak sudah mengalami luka fisik dan luka bathin. Kalau luka fisik mungkin bisa cepat disembuhkan tapi traumatic bisa terbawa sampai si anak tumbuh remaja dan dewasa.
Kasus ini akhirnya viral setelah dilaporkan ke polisi. Media nasional juga gencar memberitakannya. Sampai akhirnya pelaku ditangkap polisi dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pasal penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Sejumlah pihak berharap ia dihukum berat. Karena tindakan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi karena berdampak besar terhadap perkembangan mental dan masa depan korban.
Hukuman diharap bisa membuat jera pelaku. Mengajarkannya walau terhadap anak dan istri sendiri tetap tidak bisa berbuat semena-mena. Kalau sudah masuk ranah kriminal yang dipertanggungjawabkan lewat jalur hukum. Ini juga peringatan bagi pria lain yang suka KDRT. Wanita harus berani melawan perlakuan tidak manusiawi walau dari pasangan hidup sendiri. Jangan dianggap hal itu adalah masalah rumah tangga semata. Kalau sudah kekerasan fisik dan mental baik itu sudah ranah pidana.
Tinggal lagi keberanian wanita untuk melaporkannya. Kalau hanya didiamkan tentu lama-lama akan dianggap hal biasa. Akhirnya yang menderita dan menanggung akibat diri sendiri dan anak-anak. Mereka hidup dalam ketakutan dan kesakitan setiap hari. Ibu mana yang tega mengorbankan anaknya untuk lelaki bejat dan biadab. Keluarga besar juga memiliki peran penting dalam mengawasi tumbuh kembang anak, termasuk keterlibatan nenek, mamak, serta lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak kembali terjadi di mana pun. (*)
Editor : Adriyanto Syafril