Gelombang kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali mengusik nurani publik. Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat disuguhi laporan dugaan pencabulan santriwati di Ponorogo, Pekalongan, Pati, hingga Bogor.
Modusnya beragam. Mulai iming-iming fasilitas pendidikan hingga penyalahgunaan relasi kuasa antara pengasuh dan santri. Korban tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga harus menanggung trauma yang dapat membekas sepanjang hidup.
Di tengah maraknya kasus tersebut, muncul pertanyaan lama yang belum terjawab. Mengapa pidana kebiri kimia yang telah dijatuhkan pengadilan masih sulit dieksekusikan?
Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, hingga kini, pelaksanaannya masih menyisakan ketidakjelasan.
Rahmat Slamet Santoso alias Memet divonis 12 tahun penjara dan 3 tahun kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2019. M Aris di Mojokerto dan M Sahnan di Sumenep juga menerima putusan serupa.
Di luar negeri, eksekusi kebiri kimia pernah diterapkan kepada homoseksual bernama Alan Turing pada 1952. Pria 41 tahun itu akhirnya bunuh diri lantaran merasa tersiksa.
Menurut pakar hukum Universitas Airlangga Amira Paripurna, pelaksanaan hukuman kebiri kimia memerlukan kepastian regulasi teknis, penentuan pihak yang berwenang sebagai eksekutor, pengawasan medis, serta perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang terlibat. Tanpa kejelasan itu, vonis kebiri kimia berpotensi menjadi sekadar simbol.
Di sisi lain, negara perlu memperjelas tujuan kebiri kimia. Apakah semata-mata hukuman tambahan, sarana rehabilitasi, atau instrumen pencegahan residivisme.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa tindakan medis tanpa pendampingan psikologis dan pengawasan berkelanjutan belum tentu efektif menekan risiko pengulangan kejahatan. Karena itu, diperlukan sistem yang mampu memastikan putusan dijalankan secara pasti, terukur, serta berorientasi pada perlindungan korban. Jika tidak, kebiri kimia akan terus menjadi hukuman yang terdengar tegas di ruang sidang, tetapi menggantung dalam praktik. (*)
Editor : Adriyanto Syafril