PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Tanahdatar berhasil melakukan penyelesaian kasus dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) sebanyak 37 kasus sepanjang tahun 2025.
Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi mengatakan kasus tersebut didominasi kasus perkelahian dan penganiayaan. “Alhamdulillah, sepanjang tahun 2025 ini kita berhasil menyelesaikan kasus secara RJ sebanyak 37 kasus,” ungkapnya.
Ia menyebutkan dalam RJ kedua belah pihak mesti sama-sama beritikad baik untuk menyelesaikan kasus dengan pendekatan kekeluargaan. “Kita tidak melakukan intervensi, kedua belah pihak mesti sama berkeinginan untuk menyelesaikan dengan kekeluargaan,” imbuhnya.
Menurutnya, sebagian besar perkelahian atau penganiayaan yang terjadi melibatkan masyarakat yang secara umum masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Dalam banyak kegiatan diskusi, penataran atau kegiatan lainnya bersama masyarakat, LKAAM, kita berkomitmen selama suatu kasus dapat diselesaikan dengan RJ, tentu akan lebih baik. Karena kami menganggap mereka adalah anak kemenakan kita juga,” sebutnya.
Kendati selalu memprioritaskan penyelesaian kasus melalui RJ, ia tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak sewenang-wenang melakukan tindakan kriminal seperti perkelahian, penganiayaan dan tindak pidana lainnya.
“Meski banyak kasus yang sudah diselesaikan secara RJ, kita tetap mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan tindakan penganiayaan, perkelahian dan tindak pidana lainnya,” tegasnya. (rna)
Editor : Novitri Selvia