Pelantikan ini merupakan hasil Musyawarah Nagari Batu Taba dan akan melanjutkan masa jabatan 2023–2031, sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pelantikan Wali Nagari Antar Waktu merupakan amanat perundangan-undangan. Setelah dipimpin Penjabat Wali Nagari, Nagari harus dipimpin Wali Nagari hasil musyawarah nagari, yang hari ini dilaksanakan,” ujar Eka Putra.
Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ayandi, Penjabat Wali Nagari, atas dedikasinya memimpin Nagari Batu Taba selama beberapa bulan terakhir.
Ia juga memberikan ucapan selamat kepada Wali Nagari terpilih atas amanah yang diterima.
“Terima kasih kepada Pak Ayandi atas dedikasi memimpin Nagari Batu Taba beberapa bulan belakangan, terutama menyukseskan Musyawarah Nagari hingga terpilih Wali Nagari Antar Waktu. Selamat juga kepada Wali Nagari terpilih atas amanah yang diterima,” tambahnya.
Bupati menekankan bahwa pelantikan ini menjadi langkah awal bagi wali nagari untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ia mengingatkan pentingnya kerja sama dengan berbagai elemen di nagari, seperti BPRN, KAN, Bundo Kanduang, pemuda, dan masyarakat, guna menjaga kondusivitas dan kekompakan.
“Segera jalin komunikasi, sinergi, dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kecamatan, Forkopimca, dan lembaga lain yang ada di nagari. Termasuk jajaran pemerintahan nagari seperti Sekretaris Nagari, Kasi, dan Kepala Jorong, hal ini penting untuk kelancaran tugas, terutama menghadapi cuaca ekstrem saat ini,” tegas Eka Putra.
Bupati juga berharap seluruh perangkat nagari dan masyarakat mendukung berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan, sehingga amanah Wali Nagari Antar Waktu dapat dijalankan dengan baik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelantikan dan serah terima Ketua TP PKK Nagari, yang dilakukan oleh Ketua TP PKK Kecamatan Batipuh Selatan.(*)
Editor : Heri Sugiarto